Palembang
medianusantaranews.com.
Patut diapresiasi apa yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan bersama jajarannya. Pasalnya Institusi penegak hukum Adhyaksa ini berhasil melakukan operasi tangkap tangan oknum Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan dan beberapa orang lainnya, atas dugaan sudah melakukan gratifikasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (09/01/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH menjelaskan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut merupakan atas perintah, seizin, dan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis (09/01/2025).
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengumpulkan Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang, bertempat di rumah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada pukul 18.30 WIB.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memerintahkan untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan operasionalnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palembang mengingat Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sedang menangani Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Perkara – Perkara Big Fish.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memerintahkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap para tersangka dikarenakan tindakan para tersangka sudah sangat meresahkan para pengusaha / investor yang sedang membangun dan berinvestasi di Sumatera Selatan. Dalam perkara ini penyidik pun akan melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak – pihak lain.
Masih keterangan Vanny, terkait teknis penanganan perkara Ia jelaskan sebagai berikut :
Pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 19.00, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menerima Laporan Pengaduan dari masyarakat secara lisan, bahwa sering terjadinya gratifikasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan
Kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Palembang ke rumah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk memerintahkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.
Setelah mendapatkan Informasi Kepala Kejaksaan Negeri Palembang bersama tim kemudian memantau aktifitas yang dilakukan oknum Kepala Disnakertrans Provinsi Sumsel yang berinisial DM.
Setelah data dikumpulkan lengkap Kepala Kejaksaan Negeri Palembang bersama dengan tim Pidana Khusus dan Intelijen langsung mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan dan mengamankan oknum Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan serta beberapa orang lainnya
Selain itu, di dalam ruangan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan juga ditemukan barang bukti berupa : Uang Tunai sebanyak Rp. 39.200.000,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) di bawah Meja Kerja Kepala Disnakertrans, Kemudian uang tunai Rp 4.400.000,- (Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) di dalam tas pribadi milik Kepala Disnakertrans di dalam ruang kerjanya, uang sejumlah Rp 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), uang dolar singapura sebanyak 2 lembar pecahan 10 dolar dan 1 dolar singapura di dalam mobil Kepala Disnakertrans yang tepatnya di bawah jok mobil kemudian diamankan juga Alat komunikasi, beserta dokumen-dokumen terkait.
Tidak sampai disitu saja, Tim melakukan penelusuran kembali, sehingga ditemukan 1 (satu) buah tas hitam yang berisikan uang tunai dengan pecahan Rp 50.000,- (Lima puluh Ribu Rupiah) dengan total Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), amplop sebanyak 117 buah yang dinomori masing – masing berisi Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), Logam Mulia seberat 50 gram sebanyak 2 keping dan 25 gram sebanyak 1 keping, Surat Berharga 3 (tiga) BPKB kendaraan roda empat, 2 (dua) kendaraan roda dua), dan beberapa perhiasan berharga di dalam rumah Mewah Pribadi milik Kepala Disnakertrans.
Sehingga total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp 285.600.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) beserta Logam Mulia dengan Total seberat 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
Ditemukan juga 6 (enam) buah buku rekening beserta ATMnya atas nama orang lain, 1 (satu) buah Hanphone Samsung Galaxy Z fold 5 yang masih di dalam kondisi masih tersegel yang akan kami telusuri selanjutnya.
Pada Kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) Tim Kejaksaan Sumsel ini berhasil mengamankan oknum Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, beserta dengan Sopir dan asisten pribadinya, pekerja honorer Kantor, satu Kepala Bidang dan satu Kepala Seksi di Diknas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.
Pada saat ini masih dalam proses pengembangan selanjutnya. Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap beberapa orang yang telah diamankan, telah didapati 2 (dua) alat bukti yang cukup dan tim penyidik menetapkan 2 (dua) Orang sebagai Tersangka dengan inisial yaitu:
– DM Selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan;
– AL selaku staf Pribadi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
Pada hari ini juga telah dilakukan Penahanan terhadap 2 (dua) orang tersebut, selama 20 hari kedepan.
Sumber: Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH
Ab