Palembang
medianusantaranews.com.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan Efendi Suyono alias Afen, seorang bos sawit asal Bangka Belitung, atas dugaan tindak pidana korupsi dugaan terlibat dalam penerbitan izin, penguasaan, dan penggunaan lahan negara secara ilegal seluas ±5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas – Sumatera Selatan, Kamis (06/03/2025)
Selain Afen, Kejati Sumsel juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Para tersangka tersebut adalah Ridwan Mukti, mantan Gubernur Bengkulu sekaligus Bupati Musi Rawas, SAI, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008–2013, AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2011, serta BA, Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016.
Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, Kejati Sumsel pun melakukan penahanan terhadap Tersangka Afen pada Selasa (04/03/2025).
Menariknya pada perkara ini adalah secara sukarela oleh PT. DAM menyerahkan Uang sebesar Rp61,35 miliar kepada Penyidik Kejati Sumsel, sebagai bagian dari barang bukti.
Izin dan Penguasaan Lahan Ilegal
Penetapan kelima tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Para tersangka diduga terlibat dalam penerbitan izin, penguasaan, dan penggunaan lahan negara secara ilegal seluas ±5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Lahan tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT. DAM, sebuah perusahaan yang terhubung dengan Afen. Dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyitaan Aset dan Barang Bukti
Dalam penyidikan kasus ini, tim Kejati Sumsel telah memeriksa 60 saksi dan menyita sejumlah barang bukti. Salah satu barang bukti utama adalah lahan sawit seluas ±5.974,90 hektare yang berada di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Selain itu, dokumen-dokumen terkait penerbitan izin dan penggunaan lahan juga turut disita.
Kejati Sumsel juga menyatakan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Selain itu, langkah hukum lanjutan akan segera dilakukan guna menuntaskan penyidikan.
Dengan penyitaan aset bernilai besar dan penahanan sejumlah tersangka, Kejati Sumsel membuktikan keseriusannya dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum yang transparan dan tegas akan menjadi kunci utama dalam menuntaskan kasus ini.
Ab








