Penukal Abab Lemang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com.
Pemerintah Pusat mengucurkan Dana Desa yang nilainya tidak sedikit bukanlah bertujuan untuk membuat kehidupan oknum Kepala Desa semakin kaya, melainkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Bukan cuma itu, Dana Desa juga berfungsi untuk Peningkatan kualitas hidup manusia, Penanggulangan kemiskinan, Mengurangi kesenjangan, Meningkatkan perekonomian desa serta Memperkuat pelayanan publik di desa.
Namun ketika Dana Desa rentan diselewengkan oleh pengelola yang dalam hal ini oknum Kepala Desa, maka tujuan yang diharapkan akan sulit tercapai. Bahkan keberadaan Dana Desa lebih kepada berfungsi untuk membuat oknum pengelola semakin kaya raya.
Sementara pengawasan pengelolaan Dana Desa disinyalir terbilang sangat lemah, atau bisa jadi Dana Desa dijadikan sumber bancakan dari tahun ke tahun.
Terkhusus untuk di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan. Saat ini pengelolaan Dana Desa Di Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara mulai menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, ada dugaan kuat pengelolaan Dana Desa di Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara banyak diselewengkan oleh oknum pengelola yang dalam hal ini oknum Kepala Desa setempat.
Hal itu terungkap sebagaimana yang disampaikan narasumber yang minta namanya di rahasiakan, Jum’at at (11/04/2025).
Ia mempertanyakan pengelolaan Dana Desa di Desa Tempirai, karena menurut pengetahuan dia sebagai warga setempat, tidak banyak di temukan pembangunan dari pengalokasian Dana Desa di Desa Tempirai.
” Alangkah enak jadi Kades di Desa Tempirai, Uang banyak pembangunan tidak ada,” ucapnya rada kesal karena terkesan ada pembiaran.
” Apa tidak ada aturan atau undang – undang sehingga terkesan oknum Kepala Desa – Kepala Desa di Desa Tempirai terkesan merajalela, Uang Miliaran tapi diduga tidak digunakan untuk pembangunan desa,” katanya.
Bahkan Ia menyindir banyaknya Oknum – Oknum Kepala Desa di daerah lain yang sudah masuk penjara karena korupsi dana desa, namun untuk di Kabupaten PALI belum terlihat tindakan tegas Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa.
Sehingga, lanjut dia, dana desa di Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Muara Enim seperti lahan subur oknum – oknum pengelola untuk memperkaya diri sendiri. Wajar saja ketika ada pemilihan Kepala Desa banyak yang berbagai macam cara untuk menjadi Kepala Desa karena ada yang menjadi incaran, yaitu Dana Desa.
Ia juga menduga bahwa hasil dari Dana Desa di Desa Tempirai, sudah banyak oknum – oknum pengelola yang memilki aset dimana – mana.
Oleh sebab itu, kata dia, sebagai masyarakat yang memiliki keprihatinan pengelolaan dana desa di Desa Tempirai, Ia berharap Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri PALI maupun Polres PALI dapat melakukan penelusuran dan mengaudit secara serius pengelolaan Dana Desa di Desa Tenpirai dari tahun ke tahun.
Karena Ia sangat menyayangkan kalau Dana Desa di Desa Tempirai yang seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat namun justru telah disalah gunakan untuk memperkaya diri oknum pengelola.
” Kami minta Aparat Penegak Hukum, baik Kejaksaan Negeri PALI maupun Polres PALI dapat menelusuri dan mengaudit secara serius pengelolaan dana desa di Desa Tempirai. Turun langsung ke lokasi karena ada dugaan kuat dana desa di Tempirai Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI banyak diselewengkan,” harapnya.
Sekedar informasi bahwa letak geografis Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI memang agak terpencil dari jalan lintas Kabupaten PALI. Bisa jadi permasalahan ini menjadi faktor lemahnya pengawasan pengelolaan dana desa di Desa Tempirai.
Juga untuk di ketahui bahwa Desa Tempirai terdiri dari 4 desa yaitu Desa Tempirai, Desa Tempirai Selatan, Desa Tempirai Utara dan Desa Tempirai Timur. (Ab)






