Martapura,medianusantaranews.com- Kecelakaan maut yang terjadi di ruas jalan lintas Sumatera tepat di jalan tanjakan di Desa Kotabaru Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) Provinsi Sumatera Selatan antara Truk angkutan rongsokan dengan kendaraan R2 yang menyebabkan 2 pengendara R2 meninggal dunia (MD) dilokasi kejadian dan 1 orang pengendara R2 mengalami luka ringan (Luring), sementara sopir truk rongsok usai kejadian kabur.
Informasi yang berhasil ditarik dari dirilis Kasatlantas Polres Okut AKP Panca Mega dijelaskan kecelakaan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Selatan Desa Kota Baru dalam Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur secara Laka Beruntun hari Senin, Tanggal 28 April 2025 Sekira Pukul 11.30 Wib antara kendaraan jenis R12 VS R2 VS R2.

Adapun yang terlibat dalam laka itu jenis kendaraan 1 Unit Mobil Mitsubishi Fuso FM517L2 Warna Oranye BE 8496 AUD yang identitas pengemudi belum di ke tahui.
Berikutnya identitas Pengendara 1 Unit Sepeda Honda Beat Warna Biru Putih Nopol BG 2089 YAI a.n : YUANA Binti TOBARI,(22) warga asal Way Pisang Rt/Rw 002/001 Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung dengan mengalami Luka Lecet pada dengkul (LR).
Identitas pengendara 1 Unit Motor jenis Honda RevoFit Warna Hitam Tanpa Nopol a.n Ahmad Sumantri (18), warga Desa Kota Baru Rt/Rw 004/001 Kecamatan Martapura OKU Timur meninggal dunia (MD).
Kemudian identitas Penumpang 1 Unit Sepeda Motor Honda RevoFit warna hitam tanpa nopol a.n Indah Permatasari (16) warga asal Kebun Jati Barat Rt/Rw 003/004 Paku Sengkunyit Kacamatan Martapura Kabupaten OKU Timur juga meninggal dunia (MD).
Dijelaskanya penyebab terjadinya laka diduga karena lalainya dan kurang hati-hatinya 1 Unit Mobil Mitsubishi Fuso FM517L2 Warna Oranye BE 8496 AUD pada saat di lokasi kejadian kecelakaan dijalan tanjakan mobil tersebut berjalan mundur.
Kronologinya, sehubungan telah terjadi peristiwa kecelakaan Lalu Lintas pada hari Senin tanggal 28 April 2025 Sekira Pukul 11.30 wib Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Kota Baru dalam Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur antara 1 Unit Mobil Mitsubishi Fuso FM517L2 Warna Oranye BE 8496 AUD, identitas pengemudi mobil belum diketahui dengan 1 Unit Sepeda Honda Beat Warna Biru Putih Nopol BG 2089 YAI yang di kendarai oleh Sdri. YUANA Binti TOBARI dan 1 Unit Sepeda Motor Honda RevoFit warna hitam tanpa No polisi yang dikendarai oleh AHMAD SUMANTRI Bin AMBUYAH dan berpenumpang a.n : INDAH PERMATA SARI Binti TOLIB.

Sebelum terjadi laka pengemudi 1 Unit Mobil jenis Mitsubishi Fuso FM517L2 Warna Oranye BE 8496 AUD berjalan dari arah Kota Baru Menuju Way Kanan Lampung pada saat mobil tersebut melintas di lokasi kejadian kecelakaan jalan tanjakan mobil itu tidak mampu menanjak sehingga mobil tersebut termundur berjarak 200 meter dan membentur 1 Unit Sepeda Honda Beat Warna Biru Putih Nopol BG 2089 YAI dan 1 Unit Sepeda Motor Honda RevoFit Warna Hitam Tanpa Nopol.
Akibat dari kejadian tersebut pengendara 1 Unit Sepeda Honda Beat Warna Biru Putih Nopol BG 2089 YAI mengalami luka luka dan pengendara dan penumpang 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda RevoFit Warna Hitam Tanpa Nopol Minggal Dunia, Kendaraan di amankan di Gudang Unit Gakkum Sat Lantas Polres OKU Timur. Memenuhi Unsur Pasal 310 Ayat (1) (2) dan/atau ( 4 ) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
Untuk proses hukum lebih lanjut diamankan barang bukti berupa 1 Unit Mobil Mitsubishi Fuso FM517L2 Warna Oranye BE 8496 AUD, 1 Unit Sepeda Honda Beat Warna Biru Putih Nopol BG 2089 YAI dan 1 Unit Sepeda Motor Honda RevoFit Warna Hitam Tanpa Nopol.
Guna mempermudah prosesnya juga diminta keterangan dari para saksi Yudi Friyanto (37) warga Mekaha Rt/Rw 002/003 Kota Baru Selatan Kec. Martapura Kab. OKU Timur.
Devi Syapri (42) Dusun V No. 635 Rt/Rw 002/005 Keromongan Kec. Martapura Kab. Oku Timur, jelas Kasar menutup penjelasannya.(MNN/asta)
Editor waluyo.








