Agam-Sumbar,medianusantaranews.com
PT.Inang Sari Perusahaan perkebunan kakao dan kebun sawit yang berada di jorong padang mardani, nagari manggopoh, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, yang terjadi polemik belakangan ini terkait proses izin perpanjangan HGU 1, HGU 6 dan HGU 7.
Kepala kebun PT. Inang Sari, Kresno saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (27/5/2025) , menjelaskan dengan detail bahwa sesuai petunjuk management dari pusat Jakarta, kami telah melakukan perpanjangan atau pembaharuan radius izin HGU 1, HGU 6, dan HGU 7, yang dilaksanakan 2 tahun sebelum masa berakhirnya HGU tersebut, sesuai yang tertera dalam sertifikat.
Pengajuan dan syarat-syarat sudah kami masukan sejak permohonan perpanjangan HGU tersebut, tetapi ada kendala yang diluar aturan atau kewenangan kami yang agak memperpanjang, kami tidak menghormati apa yang diluar itu tapi kami tetap bernegosiasi untuk menyelesaikan, Ungkap Kresno.
Lanjutnya, “Sebagian besar sudah kami selesaikan,tinggal beberapa bagian kecil yang belum terselesaikan, pada dua tahun yang lalu pemerintah daerah kabupaten agam melakukan status ko di lahan HGU Inang sari yang artinya PT.Inang Sari melanjutkan replanting tetapi masih dibiarkan merawat tanaman dan melakukan panen pada tanaman yang sudah ada”.
Pada masa status ko tersebut, kami tetap melanjutkan penyelesaian HGU yang rata-rata kendala tidak pada kami, pada saat ini masyarakat masuk menyatakan HGU sudah habis dan melakukan usaha diluar aturan.
Oleh karena itu kami meminta atau bekerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten agam bagaimana penyelesaian sesuai dengan peraturan yang berlaku, tutupnya.(MNN/Fero)








