Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Pada APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan tahun anggaran 2025 ada menganggarkan proyek Pembangunan Jembatan Air Sungai Dua Talang Akar perbatasan kabupaten MUBA.
Proyek Pembangunan Jembatan ini ada kejanggalan, pasalnya sesuai dengan nama proyek ” pembangunan ” artinya pembangunan baru, bukan rehab jembatan.
Fakta temuan dilapangan, terungkap dugaan kuat kalau pelaksana proyek pembangunan jembatan ini tidak melakukan pembongkaran terhadap bangunan jembatan lama
Mirisnya lagi, pelaksananya justru masih menggunakan material jembatan lama.
Hal ini disampaikan oleh narasumber Anton kepada media ini, Senin (16/06/2025).
” Saya ingin bertanya, nama proyek ini pembangunan jembatan bukan rehab jembatan, tapi kenapa jembatan lama tidak dibongkar, pelaksananya langsung saja menindi bangunan jembatan lama,” ujar Anton.
‘ Ini janggal, apakah kejanggalan ini diketahui oleh PPK dan Pengawas Proyek,” tanya Anton.
Dijelaskan Anton, bahwa saat ini sedang dilaksanakan proyek pembangunan jembatan Air Sungai Dua Talang Akar. Namun ada temuan kejanggalan yang mana pelaksana proyek tidak melakukan pembongkaran bangunan jembatan lama.
Menurut Anton, sepengetahuan dia, seharusnya yang namanya ” pembangunan jembatan ” pelaksana proyek harus membongkar habis bangunan jembatan yang lama, pondasi jembatan saja mesti pondasi baru
Tapi fakta dilapangan, pelaksana nya langsung saja melaksanakan pekerjaan menimpa bangunan jembatan lama.
” Masalah ini harus diperjelas oleh PPK dan Pengawas Proyek jembatan, ini proyek pembangunan jembatan atau proyek rehab jembatan?,” Anton kembali bertanya.
” PPK dan Pengawas Proyek Jembatan ini harus kroscek ke lapangan, pastikan kalau apa yang dikerjakan pelaksana proyek sudah benar, tapi bila terjadi kesalahan, kami minta, apa yang sudah dikerjakan pelaksananya harus dibongkar lagi,’ pintanya.
” Kalau salah tapi pembiaran, itu artinya ada dugaan perbuatan kongkalikong dan konspirasi jahat antara pelaksana dengan pelaksana proyek jembatan, bila terjadi dipastikan ada potensi merugikan negara dan juga masyarakat, ” imbuhnya.
” PPK dan Pengawas Proyek Jembatan Sungai Dua Talang Ajar, jangan pura pura tidak tahu atau tidak paham, ini janggal, harus diperjelas, belum ada ceritanya di revisi atau di addendum karena proyek ini baru mau dikerjakan, mana pula tidak sesuai dengan judul proyek,” tutur Anton.
” Saya rasa, apa yang sampaikan ini adalah kritik membangun untuk proyek jembatan tersebut, karena saya memberitahu saat sedang dikerjakan, lain ceritanya kalau kami biarkan, setelah selesai baru kami ungkap, nah itu sangat patal, bisa masuk rana hukum,” urai Anton lagi.
” Dan untuk diketahui, bahwa kami tegaskan lagi, kalau kami akan terus mengawasi dan mengambil dokumen proyek pembangunan jembatan ini, dari awal sampai selesai,” ujarnya.
Anton meutturkan, bahwa Kabupaten PALI belum lama terjadi pergantian Bupati.
Oleh sebab itu, Anton berharap dibawah kepemimpinan Bupati Asgianto, Kabupaten PALI harus membuat perubahan yang lebih baik dan signifikan, dapat tegas terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten PALI asal – asalan, jangan pandang bulu. Karena jelas bila banyak temuan pengerjaan proyek asal jadi maka nama Bupati PALI juga akan terbawa – bawa
Sementara itu, terkait permasalahan ini, media ini belum melakukan konfirmasi dengan pihak PUPR Kabupaten PALI.
Sekedar informasi bahwa proyek jembatan ini adalah proyek Pembangunan Jembatan Air Sungai Dua Talang Akar Perbatasan Kabupaten MUBA.
Nomor kontrak: 600/048/KPA.03/PJASDTA/II/2025.
Pelaksana: CV Alva Jaya Perkasa
Anggaran: APBD PALI 2025
Pagu: Rp. 6.431.894.000.00,-
(Ab)