Diduga PT Petronesia Gali Tanah Disposal Untuk Query Jalan Tol Paltung

Kades : Galian C di Desa Durian Daun Tak Ada Izin

Banyuasin,medianusantaranews.com- Proyek pekerjaan jalan tol Palembang-Betung (Paltung) STA 101+000, STA 101+400 dan STA 100+ 900 di wilayah Desa Durian Daun Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan yang dikerjakan oleh PT Petronesia rekanan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) memunculkan permasalahan baru, Pasalnya menggali tanah disposal untuk query.

Beberapa waktu yang lalu, Supri Supriyadi Kades Durian Daun dikediamannya kepada wartawan menjelaskan bahwa Galian C di STA 101+000, STA 101+400 dan STA 100+ 900 di wilayah Desa Durian Daun yang dilakukan oleh PT. Petronesia itu hingga saat ini tak ada izin.

Kades Durian Daun supriyadi bersama Masyarakat Durian Daun akan melaporkan praktik galian C diduga ilegal itu, selain tak ada izin juga merusak lingkungan.

“Masalah itu bakal dilaporkan ke pihak Dinas terkait dan kepada pihak APH di Banyuasin, untuk dilakukan penindakan aktivitas galian C tersebut, Kades mengaku bahwa aktivitasnya tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dengan Pemerintah Desa Durian Daun”, ungkapnya.

Supri menambahkan, semestinya PT Petronesia selaku rekanan PT HKI pelaksana proyek jalan tol, menyewa tanah milik warganya seluas sekira 5 hektar itu untuk disposal lokasi pembuangan atau penempatan material galian yang tidak terpakai, seperti tanah dan batuan, ke lokasi yang telah ditentukan.

Sisa material dari pembersihan lahan, penggalian dan termasuk pemotongan bukit yang di lokasi proyek jalan tol perlu dikelola secara terencana agar tak timbul masalah lingkungan, seperti kerusakan tanah dan genangan air.

Lanjutnya, untuk pemilihan lokasi Disposal harus tepat dan ini harus memenuhi kriteria tertentu, tidak berada di area yang bisa merusak lingkungan, misalnya kawasan resapan air dan lokasi disposal akan direklamasi supaya dapat ditanami kembali agar kembali menjadi lahan hijau setelah proyek selesai, bebernya.

Yang diherankan olehnya, dilokasi lahan disposal oleh PT Petronesia tanahnya digali untuk menimbun proyek jalan tol, tentu nantinya akan berpengaruh terhadap mutu dan kualitas jalan tol tersebut.

“Tanah yang digunakan untuk pembangunan proyek jalan tol itu seharusnya diuji terlebih dahulu di laboratorium, mengapa tanah dari lokasi disposal tersebut bisa diterima oleh pihak PT HKI, ada apa dari praktek tersebut”, ucap Kades menambahkan.

“Tanah disposal yang berada di STA 101+000 di wilayah Desa Durian Daun seluas 2 hektar itu kenyataan dilapangan dijadikan galian C untuk tanah timbunan proyek jalan tol (query), sangat tak memenuhi standar spesifikasi proyek jalan tol”.

Diduga kuat hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan dari PT HKI atau memang sudah terjadi persekongkolan guna mengambil untung besar dari proyek jalan tol tepatnya di STA 101+000 sampai STA 100+900, tutupnya.

Terkait perihal, beritanya telah ditayangkan di media ini belum ada dari pihak perusahaan, baik dari PT HKI dan PT Petronesia yang diminta konfirmasinya. (MNN).

Korlip : waluyo




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *