Perkara Dugaan Pengkondisian Proyek Di Pemkab PALI Kejaksaan Negeri PALI Tetapkan Lima Tersangka.

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pengkondisian proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejari PALI resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp900 juta.

Kelima tersangka terdiri atas tiga aparatur sipil negara (ASN) berinisial SH, AR, dan ARD, serta dua pihak swasta berinisial S dan Y. Tiga ASN tersebut diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.

Penetapan para tersangka merupakan hasil penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan 10 paket proyek konstruksi pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.

Sebelumnya, penyidik Kejari PALI juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut guna mengumpulkan alat bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Hamidi, SH., MH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Akbari, didampingi Kepala Seksi Intelijen, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan pengondisian terhadap pelaksanaan 10 paket proyek konstruksi di dua OPD tersebut.

“Modus operandi yang dilakukan adalah pengondisian pekerjaan terhadap 10 proyek konstruksi di Kabupaten PALI pada Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan,” ujar Akbari saat konferensi pers, Selasa (21/07/2026).

Dalam proses penyidikan, Kejari PALI telah memeriksa 76 orang yang berasal dari unsur aparatur sipil negara maupun pihak swasta untuk melengkapi alat bukti.

“Sebanyak 76 orang telah diperiksa, baik dari unsur PNS maupun pihak swasta,” kata Akbari.

Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten PALI yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, pihak Kejari belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Hal itu akan kami sampaikan pada kesempatan lain. Kami menghormati hak para saksi,” tegas Akbari.

Kejari PALI menegaskan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi pengkondisian proyek konstruksi tersebut masih terus berjalan. Penyidik juga membuka kemungkinan untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *