Kawal Sidang Perkara Jaringan Air Lemutu Muara Enim, Besok SIRA-PST Akan Gelar Aksi Damai.

Palembang
medianusantaranews.com

Aktivis Sumatera Selatan yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) memastikan akan menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (10/08/2026) dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB

Aksi unjuk rasa tersebut merupakan aksi yang kesekian kali sebagai bentuk pengawalan terhadap proses persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, Tahun Anggaran 2025.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Igbal, SH didampingi Ketua Umum PST, Dian HS, saat dikonfirmasi pada Minggu (09/08/2026)

“Benar, besok kami akan menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Palembang sekitar pukul 10.00 WIB. Aksi ini merupakan bentuk kepedulian dan pengawasan masyarakat terhadap proses hukum perkara Irigasi Air Lemutu Muara Enim ,” ungkap Rahmat.

Dijelaskan Rahmad Sandi, bahwa aksi tersebut agenda salah satunya menyoroti ketidakhadiran saksi bernama Harmison yang disebut SIRA-PST sebagai saksi kunci dalam perkara tersebut.

Yang mana,Harmison telah tiga kali dipanggil untuk hadir memberikan keterangan dalam persidangan, hingga kini belum hadir dengan berbagai alasan. Harmison dianggap tidak kooperatif.

“Kami ingin proses persidangan berjalan transparan dan seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat diuji secara objektif di persidangan,” katanya.

Namun, Rahmat Sandi menegaskan bahwa ksi tersebut bukan untuk mengintervensi independensi majelis hakim maupun meminta seseorang dinyatakan bersalah tanpa proses hukum.

“Kami menghormati independensi pengadilan. Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa pembuktian. Yang kami minta adalah proses hukum berjalan secara transparan, objektif dan tidak ada fakta material yang diabaikan,” katanya.

SIRA-PST juga meminta pengadilan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum terhadap saksi yang telah dipanggil berulang kali namun tidak hadir.

“Kami berharap pengadilan dapat mengambil langkah tegas sesuai aturan agar saksi yang sudah dipanggil beberapa kali dapat dihadirkan, sehingga proses persidangan tidak terhambat,”

“Perbedaan informasi itu menjadi bagian yang menurut kami perlu diuji melalui proses hukum. Jika memang ada keterangan, dokumen atau alat bukti yang sah mengenai keterkaitan pihak lain, maka harus ditelusuri sesuai kewenangan dan ketentuan hukum,” katanya.

Rahmat Sandi mengatakan, aksi damai tersebut juga menjadi bagian dari komitmen SIRA-PST dalam mengawal penggunaan uang negara dan proses pemberantasan korupsi.

“Kami berdiri bersama masyarakat untuk mengawal uang rakyat dan penegakan hukum. Korupsi harus dibongkar, fakta harus diuji dan keadilan harus ditegakkan,” pungkasnya.

Ketua PST, Dian HS menambahkan bahwa mereka. memastikan aksi unjuk rasa tersebut dilakukan secara damai dengan tetap menghormati proses persidangan, majelis hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa, saksi serta seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

” Kita pastikan aksi unjuk rasa tersebut berjalan damai, kita tetap menghormati proses persidangan, majelis hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa, saksi serta seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara Jaringan Ataran Air Lemutu Muara Enim, ” ucap Dian.

Untuk informasi bahwa perkara Proyek Jaringan Air Lemutu yang berlokasi di Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025. Telah menjerat Oknum Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Kholizol Tamhullis bersama anaknya, Raga Alan Sakti. Keduanya saat ini sudah berstatus sebagai Terdakwa(Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *