Selain Banyak Kasus Curat, Ternyata iM Alias Sn Seorang Residivis

Tuba,medianusantaranews.com- Selain sebagai pelaku curat, ternyata IM als SN (35) ternyata warga Kelurahan Menggala Kota Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung ini juga seorang residivis tahun 2018.

iM alias Sn kembali ditangkap petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang Polda Lampung hari Senin (6/6/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Cemara Gunung Sakti Kelurahan Menggala Selatan, karna terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terhadap pelaku, ternyata selain lakukan curat di bengkel variasi, pelaku ini juga melakukan pencurian di sebuah rumah warga yang berada di Jalan Raya Gunung Sakti Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala.

“Dari rumah tersebut, pelaku ini berhasil mencuri 4 unit handphone (HP) yakni dua unit HP merk Oppo A15, HP merk Vivo Y30 dan HP merk Oppo reno 6,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, kepada awak media ini pada Jum’at (10/06/2022).

Dijelaskan Kapolsek, keterangan dari korban Riyadi (43) warga Jalan Raya Gunung Sakti Kelurahan Menggala Selatan, bahwa aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku pada hari Kamis (05/05/2022), pukul 20.00 WIB, di rumah korban.

Masih kata Kapolsek, ketika kejadian, saat itu posisi rumah korban ditinggal dalam keadaan kosong, karena pergi jalan-jalan ke Tulang Bawang Barat. Baru tau rumahnya dibobol maling, setelah tiba di rumah, korban melihat lubang plavon sudah terbuka dan genteng rumah bagian belakang juga sudah terbuka.

“Korban lalu mengecek apa saja isi rumah yang dicuri oleh pelaku, ternyata 4 unit HP yang berada di atas meja di dalam rumah telah hilang. Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 12 juta dan langsung melapor ke Mapolsek Menggala,” jelas AKP Sunaryo.

Kapolsek menambahkan, saat ditangkap oleh petugasnya, dari tangan pelaku iM alias Sn berhasil disita BB berupa 2 unit HP yakni HP merk Oppo reno 6 dan HP merk Oppo A15 milik korban, sedangkan unit HP lainnya telah dijual secara cash on delivery (COD).

Untuk diketahui, pelaku berinisial IM alias SN (35), juga merupakan seorang residivis kasus curat pada tahun 2018 silam. Pada kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (MNN/Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *