Muara Enim
medianusantaranews.com
Diketahui bahwa penambangan tanpa izin (PETI) atau tambang batubara ilegal di Kabupaten Muara Enim sangat marak. Bahkan bukan rahasia lagi kalau aktivitas tambang batubara ilegal dilakukan secara terang – terangan. Dan hal itu bisa dilihat dengan banyaknya stockpile batubara di jalan lintas Nasional Mulai dari Kecamatan Lawang Kidul, Kecamatan Tanjung Agung dan sekitarnya dalam wilayah Kabupaten Muara Enim.
Untuk itu, Tim gabungan Polda Sumsel, Polres Muara Enim, Sat Pol PP Muara Enim dan PTBA, melakukan penertiban tambang ilegal batubara terutama yang menambang dan beroperasi di IUP PTBA dan HGU PT BSP di tiga lokasi yakni Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung, Simpang Karso dan Bintan, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Senin (05/08/2024).
Tim gabungan tersebut beranggotakan ratusan personil dari Brimob, Polres Muara Enim, Polsek Lawang Kidul dan Tanjung Agung, dan Sat Pol Muara Enim, tersebut melakukan apel gabungan di Mapolres Muara Enim melakukan persiapan sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah itu langsung dibagi tiga lokasi tambang liar yang beroperasi di IUP PTBA dan HGU PT BSP di tiga lokasi yakni Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung, Simpang Karso dan Bintan, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, yang dilakukan secara serentak.
Penertiban tambang ilegal batubara tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain SIK MSi didampingi Kepala Biro Operasional (Karoops) Polda Sumsel Kombes M Anis Prastiyo Santoso, Brimob Sumsel, Waka Polres Muara Enim Kompol Roy Arpian Tambunan SP SIK, Plt Kasat Pol PP Muara Enim Andrile Martin SE, Kapolsek Lawang Kidul Iptu KMS Erwin, VP Penambangan PTBA Suratman, dan pihak terkait lainnya
Penertiban tersebut berhasil diamankan beberapa barang bukti kendaraan, karung berisi batubara dan warga yang diduga melakukan aktivitas penambangan di Mapolres Muara Enim.
Hingga pukul 19.30 WIB, beberapa tim masih melakukan penertiban tambang liar.
Selain itu, juga dilakukan penertiban lokasi tambang liar dan bangunan liar oleh tim gabungan serta penutupan akses jalan kendaraan tambang liar ke lokasi tambang dengan membuat parit dan membuat garis pembatas police line oleh pihak PTBA.
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain, mengatakan bahwa kegiatan ini adalah untuk penertiban tambang liar yang berada dalam IUP PTBA dan HGU PT BSP.
Kegiatan penambangan liar tersebut tentu sangat melanggar hukum untuk itu harus ditertibkan bersama-sama dengan stakeholder yang ada sehingga permasalahan ini bisa selesai.
Sebab jika ini tidak ditertibkan, lanjut Wakapolda tentu akan menganggu bahan baku kelistrikan untuk PLTU Suralaya, PLTU Bukit Asam dan PLTU Sumsel 8.
“Ini adalah PSN, maka kewajiban kita bersama menjaganya. Masa kita daerah lumbung energi namun kita memakai lilin,” ujar Mantan Dirreskrimsus Polda Sumsel tersebut
” Dari hasil penertiban dilapangan, memang ada beberapa barang bukti yang kita amankan dan nanti akan dikembangkan sehingga mengetahui siapa pemain dibelakangnya ditambang ilegal tersebut,” ungkap Alumni Akpol 94,
” Untuk kedepan aktivitas tambang batubara ilegal di Kabupaten Muara Enim ini akan terus diawasi. Namun ia tidak ingin menyebutkan cara pengawasan yang dimaksud, caranya masih rahasia,” ungkap Brigjen Pol M Zulkarnain SIK MSi
” Saat ini kita sudah lakukan penertiban dan membuat jalur parameter sehingga penambang ilegal tidak bisa masuk kembali dalam lokasi tambang tersebut,” pungkasnya.
(Ab)








