Tradisi Unik Pernikahan Suku Ogan ” Penghadangan” Yang Patut Dilestarikan.

Sumatera Selatan
medianusantaranews.com

Tradisi unik “Penghadangan” adat pernikahan masyarakat Suku Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan patut agar terus dilestarikan oleh masyarakat setempat, karena tradisi itu merupakan warisan adat dan kekayaan budaya masyarakat setempat.

Tradisi pernikahan suku Ogan itu, nampak unik dan menarik disaksikan bagi masyarakat luar, ketika calon pengantin wanita menghalang-halangi calon pengantin pria dengan menggunakan selendang panjang.

Tradisi tersebut terjadi sebelum Prosesi akad nikah dilaksanakan.

Selanjutnya, setelah calon pengantin pria dihadang calon pengantin wanita menggunakan selendang panjang.  Untuk melewatinya, calon penganten pria diharuskan memenuhi syarat atau permintaan tertentu yang telah di sepakati sebelumnya, baik berupa barang barang/uang adat.

Di depan pintu, jalan dihadang dengan selendang oleh kerabat wanita, lalu terjadi dialog pantun dan negosiasi antara juru bicara masing masing ( pemangku adat ) kedua pihak. Sebelum di izinkan masuk.

Barang yang diminta bisa berupa uang adat, makanan, atau barang simbolis, yang melambangkan keseriusan dan tanggung jawab calon pengantin pria yang telah di sepakati sebelumnya.

Tradisi itu merupakan simbol perjuangan pria menghargai wanita dan mempererat silaturahmi.

Pada prosesi itu, rombongan calon pengantin pria juga diiringi tetabuhan berupa rebana/terbangan menuju rumah calon pengantin wanita.

Konon zaman dahulu kala status perkawinan ini juga menimbulkan perdebatan antar kedua belah pihak calon pengantin pria dan calon pengantin wanita. Karena bisa terjadi kalau tidak sepakat, bisa jadi batal pernikahan jadi batal.

Sebutan “Belaki” adalah mempelai perempuan secara utuh ikut ke pihak laki laki.

Dan ini melekat langsung terhadap hak mempelai wanita dan keluarganya untuk masa yang akan datang ( Sendainya pengantin perempuan itu hanya seorang diri itulah anak perempuan)

Sementara pihak laki laki mintak dia belaki disinilah masalahnya dalam perdebatan kalau tidak sepakat bisa menimbulkan batal pernikahan tersebut.

Sementara, ngambik anak adalah sebutan untuk mempelai laki laki ikut dan pindah kerumah keluarga mempelai wanita

Perjanjian ini mengurangi hak mempelai laki laki dan keluarganya dimasa mendatang, pada saat ini tidak ada lagi janji pernikahan dan yang berkembang diserahkan kepada pasangan baru ini dimana mereka tinggal sesuai kesepakatan mereka

Sementara Prosesi ini, Selain hiburan, tradisi ini melambangkan penghormatan terhadap wanita, pengujian kesabaran pria, serta mempererat atau menjalin hubungan silaturahmi antar kedua keluarga.

Sebelum pengadangan, biasanya ada tradisi berasan ( perundingan ) dan ningkuk an ( perayaan pemuda-pemudi dengan berbalas pantun dan bertukar selendang ).

Tradisi ini menonjolkan nilai luhur dalam menjaga kehormatan wanita dan hubungan kekeluargaan kedua belah pihak sebelum sah menjadi sepasang suami istri.

Pada saat pengadangan dibutuhkan seorang juru bicara yang berasal dari pemangku adat yang bertugas untuk melobi dan meyakinkan pihak mempelai perempuan.

Setelah persetujuan telah disepakati kedua belah pihak, prosesi kemudian dilanjutkan dengan akad nikah.

Setelah akad nikah diucapkan, dan kedua mempelai telah sah secara adat dan hukum negara, pesta pernikahan kemudian dimeriahkan dengan tarian penghibur pengantin.

Seiring perubahan zaman, tradisi pengadangan dalam pernikahan adat suku Ogan, Informasinya sudah jarang dilakukan.

Setelah selesai Prosesi Aqad Nikah, di lanjutkan tradisi suap-suapan di atas kasur, dan Nyelimut Dusun, acara nyelimut tersebut adalah ajang penyampaian petatah petitih petua, nasehat orang tua,

Pemangku adat dan nasehat dari Nenek dari kedua Penganten, di mana pengantin diselimuti selendang besar oleh orang tua sebagai tanda diterimanya di keluarga baru.

Tradisi ini kental dengan nilai kekeluargaan, saling menghormati, dan sukacita, meskipun sebagian mulai jarang dilakukan seiring perkembangan zaman.

Padahal banyak sekali nilai seni dan hiburan yang sangat menarik, serta nilai nilai luhur yang dapat diambil dari prosesi adat tersebut, seperti saling menghormati, mempererat tali silaturahmi, dan menghargai perempuan seperti menghargai ibu kita sendiri.

Pesan penulis, di mohonkan kepada para pemangku adat atau pemerintahan setempat agar kembali mensosialisasikan adat tersebut untuk dilaksanakan kembali seperti dulu.

Oleh : Marshal ( Pengamat Sosial Budaya dan Hukum adat Indonesia )

(Waluyo/Aben)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *