Pengembangan OTT Di Kabupaten Muara Enim, Jadi Tersangka, Ketua Tim Auditor BPK Sumsel, Titin Rita Lestari Sebut Tidak Terima Uang.

Jakarta
medianusantaranews.com

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran perkara dugaan suap terkait OTT di Kabupaten Muara Enim.

Pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Titin Rita Lestari, mengaku merasa tidak adil.

Titin yang menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel mengklaim dirinya tidak pernah menerima uang dalam perkara tersebut. Pernyataan itu disampaikan saat dirinya digiring petugas KPK menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/06/2026)

“Saya nggak terima uang ya, ini nggak adil, saya cuma pelaksana,” ujar Titin kepada wartawan.

Titin juga mengungkapkan bahwa penerima uang dalam kasus tersebut adalah pihak pimpinan di lingkungan BPK. Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci identitas pimpinan yang dimaksud.

“Pimpinan saya berjenjang yang terima uang,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka lainnya, Augus Dwianggara alias Angga, yang merupakan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Anggota BPK V Bobby Adhityo Rizaldi, memilih tidak memberikan komentar saat ditanya mengenai perannya dalam perkara tersebut.

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim.

Empat Tersangka dimaksud adalah Edison selaku Bupati Muara Enim dan Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim tahun 2026, Adi Triyadi (AD), orang kepercayaan sekaligus keponakan Edison dan Cory Erin Hardi (CRH), Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).

Untuk diketahui, OTT terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPK ini merupakan pengembangan dari OTT di Kabupaten Muara Enim yang telah menyeret orang nomor satu di Kabupaten Muara Enim, Edison.

Dalam operasi lanjutan tersebut, KPK telah mengamankan lima ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga terlibat.

KPK menduga Bupati Edison memberikan suap kepada sejumlah ASN BPK dengan tujuan menutupi temuan audit atau hasil pemeriksaan atas sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Dari rangkaian OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, saldo rekening, serta barang bukti elektronik dengan total nilai sekitar Rp1,9 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK.. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, Abn diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari Cory di sebuah hotel di Jakarta.

Diketahui, Cory merupakan perwakilan PT Millenium Solusi Abadi, pemasok smart board kepada PT My Icon Technology yang sebelumnya memperoleh proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim.

Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek-proyek yang telah berjalan, sekaligus sebagai upaya menjaga hubungan dengan pemerintah daerah agar perusahaan terkait kembali memperoleh pekerjaan pada proyek selanjutnya.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menduga Abn, atas perintah Bupati Edison, menerima setoran dari sejumlah rekanan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Untuk menyamarkan aliran dana, para pihak diduga menggunakan rekening nominee dan transaksi tunai.

Abn disebut mengendalikan sejumlah rekening nominee tersebut dan mendistribusikan dana dengan pembagian tertentu, yakni 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta masing-masing 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara.

KPK juga menduga penyerahan uang kepada Edison dilakukan melalui penarikan tunai dari rekening nominee yang kemudian disalurkan melalui sejumlah perantara, termasuk orang kepercayaan dan kerabatnya.

Dana yang diterima tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Edison.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *