Disebut Terima Aliran Dana 3 Persen, Mantan Kadisdikbud Pemkab Muara Enim, Belum Jadi Tersangka. Begini Penjelasan KPK

Jakarta.
medianusantaranews.com

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, Rusdi Hairullah belum ditetapkan sebagai tersangka meski diduga terima uang suap dalam kasus OTT Bupati Kabupaten Muara Enim H Edison SH MHum yang saat ini sudah jadi Tersangka.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein telah mengungkap bahwa Rusdi Hairullah masuk ke dalam daftar penerima jatah aliran uang haram tersebut sebesar 3 persen.

Sebelumnya, Rusdi Hairullah turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama Bupati Kabupaten Muara Enim, H Edison SH Mhum dan sembilan orang lainnya dari Minggu malam hingga Senin (08/06/2026).

Sebagaimana dilansir dari sumsel.tribunnews.com, dalam perkara ini, Rusdi Hairullah diduga menerima suap pada proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim sebesar 3 persen.

Penjelasan KPK Soal Tidak Tetapkan Tersangka

Dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Muara Enim, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.

Mereka di antaranya, Bupati Muara Enim, Edison, Abi Nurwardani (Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Adi Triyadi (pihak swasta/keponakan Bupati), dan Cory Erin Hardi (marketing PT Millenium Solusi Abadi).

Meski ikut diamankan termasuk dalam 10 orang yang terjaring OTT KPK, Rusdi Hairullah hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, dalam konstruksi perkara yang dipaparkan, nama mantan Kadisdik ini masuk ke dalam daftar penerima jatah aliran dana haram tersebut dengan persentase sebesar 3 persen.

Hal ini memicu pertanyaan publik saat konferensi pers bersama KPK dan Kortas Tipikor Polri pada Selasa (09/06/2026).

Mengapa sang Kadisdik diizinkan pulang dan belum menyusul Bupati Muara Enim, Edison (EDS), ke dalam sel tahanan?

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memberikan penjelasan mendasar terkait prosedur hukum upaya paksa penetapan tersangka dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Taufik menegaskan bahwa untuk meningkatkan status hukum seseorang menjadi tersangka dan melakukan penahanan, penyidik terikat oleh aturan pembuktian yang ketat.

“Upaya penahanan memang berdasarkan ketentuan harus diduga dengan bukti yang cukup, dua alat bukti yang cukup, dan diduga keras melakukan tindak pidana,” terang Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (09/06/2026), dilansir dari tayangan KPK RI.

Menurutnya, berdasarkan proses pemeriksaan kilat yang dilakukan pasca-penangkapan, alat bukti yang terkumpul baru memenuhi unsur pidana untuk meminta pertanggungjawaban dari empat orang yang saat ini sudah resmi ditahan.

Artinya, pada saat peristiwa tertangkap tangannya itu, unsur-unsur yang dipenuhi, pihak-pihak yang kemudian diamankan itu yang terpenuhi baru dari empat orang ini,” kata Taufik.

Meski saat ini belum berstatus sebagai tersangka, posisi Kadisdik Muara Enim (inisial RSK) dipastikan tidak otomatis aman dari jerat hukum.

KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini baru berada di tahap awal dan dipastikan akan terus bergulir.

“Untuk saudara Rusdi itu akan dikembangkan di proses berikutnya. Tetapi untuk sementara hasil pemeriksaan 1×24 jam yang dilakukan oleh teman-teman penyelidik dan penyidik baru memenuhi unsur-unsur untuk empat orang tersangka ini,” sambungnya.

Rusdi diamankan di Jakarta bersama dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku pihak swasta marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).

Namun, Rusdi dikabarkan telah dilepas dan dipulangkan setelah KPK belum menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara ini.

Disebut Ikut Terima Jatah Aliran Suap 3 Persen

Nama Rusdi Hairullah masuk dalam perkara kasus dugaan suap pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

KPK mengungkapkan bahwa uang suap dan gratifikasi dalam perkara ini bersumber dari pihak swasta, termasuk PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) serta sejumlah rekanan proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bagaimana porsi jatah untuk sang Bupati dan pejabat kedinasan diatur secara rapi oleh bawahannya, yakni Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“ABN (Abi Nurwardani) diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu, yaitu sebesar 5 persen untuk Bupati,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/6/2026), dilansir dari Kompas.com.

Edison bukanlah satu-satunya yang menikmati aliran dana ini. Taufik mengatakan, Abi Nurwardani selaku pengendali rekening juga membagi-bagikan uang tersebut kepada pejabat daerah lainnya dengan rincian: Kepala Dinas (Kadis) kecipratan jatah 3 persen, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara mendapatkan jatah 1 persen.

Untuk menyamarkan transaksi, jatah uang untuk Edison tidak diserahkan langsung, melainkan diambil secara tunai dari rekening atas nama orang lain (nominee) melalui orang kepercayaannya, yakni Radiansa dan Adi Triyadi.

“Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS (Edison),” ujar Taufik.

Adapun, total barang bukti yang diamankan mencapai Rp1,9 miliar yang bersumber dari uang tunai dan saldo rekening penampungan.

“Saldo dalam rekening dari beberapa akun, sebesar Rp1,47 miliar,” katanya.

Awal Mula Proyek

Kasus ini bermula dari pertemuan antara Sekdisdikbud Abi Nurwardani dengan Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) di sebuah hotel di Jakarta.

PT MSA sendiri merupakan supplier smart board ke PT MIT, yang memenangkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

“Dalam pertemuan tersebut, ABN (Abi Nurwardani) diduga menerima uang tunai sejumlah Rp500 juta dari CRH (Cory),” tutur dia.

Taufik menambahkan bahwa uang setengah miliar tersebut diduga berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan yang telah berjalan sebelumnya.

Lebih dari itu, pemberian jatah ini merupakan investasi bagi pihak swasta agar tetap bisa mengamankan proyek-proyek Pemkab Muara Enim di masa depan.

Ada maksud terselubung agar pengusaha dapat menjaga ‘hubungan baik ke depan’ dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya.

Edison dan kawan-kawan menjadi tersangka usai terjaring dalam OTT KPK pada Senin (08/06/2026).

Atas perbuatannya, Edison, Abi, dan Adi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara, Cory disangka melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana..

Harta Kekayaan

Berdasarkan yang dikutip Tribunsumsel.com, dokumen LHKPN terakhirnya saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada 7 Februari 2025, Rusdi Hairullah tercatat memiliki total harta kekayaan bersih sebesar Rp2.243.916.905 (Rp2,24 Miliar).

Jumlah ini merupakan kalkulasi dari subtotal harta sebesar Rp2,51 Miliar yang dikurangi utang senilai Rp275.083.095.

Berikut rinciannya:

DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp2.170.000.000

– Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/75 m2 di KAB / KOTA MUARA ENIM, HASIL SENDIRI Rp550.000.000.

– Tanah Seluas 600 m2 di KAB / KOTA MUARA ENIM, HASIL SENDIRI Rp350.000.000

– Tanah dan Bangunan Seluas 280 m2/210 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG, HASIL SENDIRI Rp1.270.000.000 .

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp554.000.000

– MOBIL, MITSUBISHI PAJERO 2.4 G 4X2 AT Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp550.000.000

– MOTOR, YAMAHA 2 PV Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp4.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp—-

D. SURAT BERHARGA Rp—-

E. KAS DAN SETARA KAS Rp95.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp—-

Sub Total Rp2.819.000.000

III. UTANG Rp275.083.095

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp2.543.916.905.

Sebelum tersandung kasus hukum di pertengahan tahun 2026, Rusdi Hairullah tercatat pernah mengemban sejumlah jabatan penting di Muara Enim, di antaranya:

Suami Hj. Iin Parlina, S.Pd. ini, memulai karier menjadi PNS per tanggal 1 Januari 1991, berbagai jabatan sudah diembannya seperti menjadi lurah, camat, dan sebagainya.

Sebagai lulusan STPDN tahun 1990 tentu sangat membantunya dalam meniti karier di pemerintahan.

Ia menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), kemudian ia menduduki jabatan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Muara Enim, dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekda Kab. Muara Enim.

Ia juga menduduki posisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) periode 2023-2026.

Hingga akhirnya ia dilantik sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muara Enim pada Februari.

Seperti diketahui, saat ini, Rusdi Hairullah menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muara Enim. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *