Sosok RJ Yang Terkesan “Melawan” dari Panggilan Kejari PALI, Siapa Dia?.

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Penyidikan Kejaksaan Negeri PALI yang tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pengkondisian proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus melakukan pengembangan.

Sejumlah pihak yang diduga ada keterkaitan dengan perkara tersebut tidak luput dari pemanggilan Penyidik Kajari PALI.

Kini perhatian publik tertuju kepada sosok berinisial RJ, yang telah beberapa kali dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI untuk menjalani pemeriksaan. Namun yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan jaksa, Sosok ini terkesan “melawan”.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari PALI, Akbari, mengungkapkan, pihaknya telah dua kali memanggil RJ, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kejari PALI kemudian kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap RJ pada kamis, 26 Agustus 2026. Namun hingga Minggu, 30 Agustus 2026, belum ada keterangan resmi dari Kejari PALI untuk memastikan apakah RJ memenuhi panggilan tersebut atau kembali mangkir.

Jika benar RJ kembali tidak memenuhi panggilan pada 26 Agustus, artinya secara faktual RJ telah tiga kali tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan.

Hal itu sebagaimana rangkaian informasi yang sebelumnya disampaikan pihak Kejari PALI.

Kondisi tersebut pun mulai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, siapa RJ ini?.

Sebab menurut Kejari PALI pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam perkara yang telah menjerat lima orang Tersangka tersebut sangat dibutuhkan dalam rangka mengungkap secara terang perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani, termasuk oknum yang berinisial RJ.

Sdbagaimana sebelumnya, penyidik Kejari PALI juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk dua anggota DPRD PALI berinisial MBH dan AM, serta pihak swasta berinisial Z.

Kasi Pidsus Kejari PALI, Akbari, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang dipanggil agar bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum.

“Untuk AS baru satu kali tidak menghadiri panggilan kami. Namun untuk RJ benar sudah dua kali mangkir dan akan terus kita lakukan upaya pemanggilan dan jika diperlukan akan kami ambil tindakan lain,” kata Akbari saat dikonfirmasi sebelumnya.

Akbari menegaskan bahwa pihak yang terus mengabaikan panggilan penyidik dapat menghadapi tindakan lebih lanjut.

“Seperti yang telah saya jelaskan di atas, kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa-siapa saja yang mangkir dari panggilan kami. Jadi kami imbau untuk dapat kooperatif dalam memenuhi panggilan,” tegasnya.

Namun, sampai berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Kejari PALI mengenai apakah RJ hadir dalam pemanggilan pada 26 Agustus atau kembali tidak memenuhi panggilan.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (27/8/2026) terkait perkembangan pemanggilan ulang RJ, Kasi Pidsus Kejari PALI, Akbari masih bungkam.

Sorotan terhadap ketidakhadiran RJ juga disampaikan pemerhati Kabupaten PALI, Anton, Minggu (30/8/2026).

Menurutnya, apabila benar RJ telah tiga kali dipanggil dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat diterima secara hukum, maka Kejari PALI harus menunjukkan ketegasannya dengan melakukan tindakan jemput paksa.

“Kalau memang benar sudah tiga kali mangkir dari panggilan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI, hal ini harus ditindak tegas, lakukan jemput paksa,” ujar Anton

Ia menilai Kejaksaan merupakan salah satu institusi penegak hukum yang harus dihormati dan berwibawa. Bila ada oknum yang terkesan “melawan” dipanggil jaksa secara resmi maka hal itu menjadi preseden buruk bagi marwah Kejari PALI itu sendiri.

” Pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan semestinya kooperatif, karena keterangan mereka masih dibutuhkan dalam proses penyidikan,” ujar Anton.

“Apalagi ini menyangkut keterangan sebagai saksi untuk melengkapi permasalahan yang sedang ditangani. Kalau tidak mau datang dan sudah tiga kali dipanggil, tentunya menjadi pertanyaan, ada apa?” imbuhnya.

Anton meminta Kejari PALI tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Menurutnya, ketegasan aparat penegak hukum penting agar tidak muncul persepsi bahwa panggilan penyidik dapat diabaikan begitu saja.

“Jangan sampai ada kesan hukum dipermainkan, hanya tegas kepada yang lemah. Kini masyarakat menunggu langkah tegas dari Kejari PALI terhadap oknum RJ, ” katanya.

Jika benar RJ telah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik, langkah apa yang akan diambil Kejari PALI?

Pertanyaan tersebut timbul di publik, Sebab, ketegasan dalam proses penyidikan bukan hanya penting untuk memastikan perkara berjalan sesuai hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum oleh Kejari PALI.

Masyarakat PALI kini menunggu penjelasan resmi Kejari PALI sekaligus langkah konkret terhadap RJ yang disebut telah berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Apakah akan kembali dilakukan pemanggilan, atau Kejari PALI akan menggunakan langkah hukum lain sebagaimana sinyal tegas yang sebelumnya telah disampaikan?, atau menganggap permasalahan itu hal yang biasa.

Sementara itu, Tim Penyidik Kejari PALI juga menjelaskan, di tengah proses pemanggilan sejumlah pihak, Kejari PALI juga tengah memfokuskan penyidikan terhadap penyelesaian berkas perkara lima tersangka yang telah ditetapkan.

Kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga aparatur sipil negara (ASN), yakni ARD, AR dan SH, serta dua pihak swasta berinisial SB dan YU.

Penyidik dijadwalkan melakukan pemeriksaan terakhir terhadap para tersangka untuk melengkapi materi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap I.

“Untuk sementara ini, karena kami telah berfokus ke penyelesaian berkas perkara tahap I, maka pemanggilan hanya akan berfokus kepada yang tidak hadir dulu. Selain itu kami juga akan melakukan pemeriksaan terakhir kepada para tersangka sebelum berkas perkara kami naikkan ke tahap I,” jelas Akbari.

Dengan demikian, perkara ini memasuki fase penting. Penyidik di satu sisi tengah mengejar kelengkapan berkas lima tersangka, sementara di sisi lain masih membutuhkan keterangan pihak-pihak tertentu yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejari PALI terkait kehadiran RJ dalam pemanggilan pada 26 Agustus 2026 maupun langkah selanjutnya yang akan ditempuh terhadap yang bersangkutan. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *