Muara Enim
medianusantaranews.com
Sebelumnya pada pada hari Jumat (01/10/2018) lalu, berkisar tanggal 12.00 wib telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (363 KUHP) oleh pelaku Egong Edison Alias Egong Bin Cik Oneng (22 th) warga Desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab LIematang Ilir (PALI) terhadap korban Cindy Anggraini Binti Mulyadi (16th) warga Pahlawan RT.04 RW.01 Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI).
Kejadian ini bermula saat korban sedang berada di Lapangan Golf Handayani dan sepeda motor korban di parkiran di pinggir lapangan Golf. Pada saat korban hendak pulang ternyata sepeda motor Honda VARIO warna Putih BG 4451 PAA milik korban sudah hilang,atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Talang Ubi.
Berdasarkan laporan Tersebut Team Elang Polsek Talang Ubi Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dari hasil penyelidikan di ketahui diduga ada 4 pelaku, yakni Egong (sudah tertangkap), Firman (DPO) dan Asep (DPO).
Selanjutnya pafa hari Senin (15 /10/2018l) sekitar pukul 22.40 WIB Team Elang mendapat informasi bahwa salah satu pelaku Egong sedang berada di rumahnya. Maka dari informasi tersebut Team Elang Polsek Talang Ubi yang di pimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Nasron Junaidi MH segera menuju ke rumah pelaku di Desa Talang Akar dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH SIK MH melalui Kapolsek Talang Ubi membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakan Kapolsek bahwa salah satu pelaku curanmor Egong sudah tertangkap, saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda VARIO warna Putih BG 4451 PAA Noka: MH1KF1128HK246799 Nosin: KF11E-2243970 sudah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terang Kapolsek (Ab)