Tahun Ini kelurahan Yosodadi Dapat Sertifikat Prona Dari BPN Kota Metro 118 Buku

Medianusantaranews.com,Metro, Lampung-
Tahun ini kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur mendapat jatah sertifikat Prona dari Badan Pertanahan (BPN) Kota Metro sebanyak 118 buku sertifikat. 

Lurah Yosodadi kecamatan Metro Timur Fitri Minarni,SH.MH menghimbau kepada seluruh warga Yosodadi yang mempunyai tanah namun belum bersertifikat agar bisa segera mengurus persyaratan untuk di ajukan ke kantor Kelurahan agar mendapatkan sertifikat prona dari BPN.

“Syukur Alhamdulillah tahun ini Kelurahan Yosodadi mendapatkan jatah sertifikat dari BPN Kota Metro sebanyak 118  “, kata Fitri di ruang kerjanya, Selasa (15/01/2019).

Lebih lanjut dia mengungkapkan sebenarnya tahun ini kelurahan Yosodadi tidak mendapatkan jatah sertifikat Prona tapi saya berusaha meminta kepada BPN agar di berikan jatah sertifikat Prona mengingat di kelurahan ini masih banyak tanah yang belum bersertifikat.

Untuk Yosodadi sendiri sebanyak 506 bidang tanah yang belum bersertifikat maka dari itu dengan sistem jemput bola akhirnya Yosodadi tahun ini mendapatkan jatah sertifikat prona hanya dengan membayar Rp 200 ribu/bidang.

Tahun lalu kelurahan Yosodadi telah mendapatka  jatah sertifikat prona sebanyak 250 sertifikat dan tahun ini juga mendapatkan jatah 118 dari jumlah 506 tanah yang ada di Yosodadi yang belum bersertifikat.

Sampai saat ini, tambah dia, yang sudah mengajukan untuk pembuatan sertifikat baru sebanyak 43 sertifikat, masih ada jatah 75 bidang yang belum terisi,  oleh karena itu pihaknya berharap masyarakat yang belum memiliki serifikat bisa segera mendaftarkan diri, selama ini sosialisasi sudah dilakukan.

Dengan adanya program sertifikatkan tanah prona ini, dapat membantu masyarakat yang belum pernah menyertifikatkan tanah, sehingga mendapatkan surat yang sah dalam kepemilikan tanan,” ujarnya.

“Program ini tentunya tidak memberatkan beban masyarakat dalam biaya pembuatannya, dimana pembuatan  sertifikat tesebut cuma dikenakan biaya sebesar Rp 200.000, hal itu sudah sesui dengan juknis keputusan bersama tiga mentri”, pungkas Fitri. (Miswati) .




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *