Banyuasin, MNN- Terkait masalah virus yang mematikan dari 17 Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sumatera Selatan ternyata Kabupaten Banyuasin merupakan Kabupaten yang ke-5 paling gawat statusnya dari zona aman menjadi zona yang sangat berbahaya seperti yang dilangsir oleh dimedia https://sumsel.antaranews.com/berita/466953/banyuasin-ditetapkan-status-zona-merah-baru-covid-19-di-sumsel (10/5/2020).
Kabupaten Banyuasin yang ditetapkan sebagai status baru wilayah zona merah COVID-19 di Sumatera Selatan, hingga di Provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini tambah menjadi lima dengan status sangat berbahaya, Kabupaten Banyuasin merupakan urutan ke-3 besar di Sumsel.
” Saat ini Kabupaten Banyuasin menjadi status zona merah karena sudah ditemukan penularan transmisi lokal meski orang positif baru mencapai 15 kasus,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Sumatera Selatan Yusri di Palembang kepada wartawan Minggu kemarin.
Dijelaskanya, Banyuasin sudah terjadi penularan antara generasi kedua ke generasi ketiga dan memenuhi kriteria terjadinya transmisi lokal.
Bertambahnya satu status baru zona merah (Kabupaten Banyuasin,red), berarti daerah zona merah di Sumsel per 10 Mei 2020 terdiri dari Kota Palembang dengan 150 kasus, Kota Lubuklinggau 35 kasus, Kabupaten Banyuasin 15 kasus, Kota Prabumulih 13 kasus dan Kabupaten OKU 11 kasus.
Menurutnya, di lima zona merah tersebut mencapai 224 kasus atau 80 persen dari 278 kasus yang ada di Sumsel pada 10 Mei, maka gugus tugas meminta masyarakat di wilayah zona merah agar waspada dan mematuhi imbauan Pemerintah.
Untuk itu lanjut dia, Gugus Tugas Sumsel meminta supaya petugas kesehatan di wilayah zona merah mempercepat pelacakan terhadap orang-orang yang berkontak dengan kasus positif, agar orang-orang tersebut harus dikarantina di tempat khusus baik di rumah atau lokasi karantina dari pemerintah mumpung masih menunggu hasil uji swab.
Yang terpenting lagi pastikan orang yang dikarantina tidak keluar dan kalau bisa keluarganya juga, tapi mereka perlu dipenuhi kebutuhanya agar selama karantinanya efektif, tutupnya.

Terpisah via WhatsApp Tokoh Muda kreatif Emi Sumitra terkait Kabupaten Banyuasin berubah statusnya itu perlu menjadi catatan tersendiri bagi Gugus Tugas Banyuasin secara tidak langsung dijelaskan oleh Gugus Tugas Provinsi bahwa Banyuasin belum optimal dalam pelaksanaan penanganan covid 19 dan tentunya meningkat status wilayah Kabupaten Banyuasin menjadi zona merah itu membuat resah sangat bagi warga.
Emi menambahkan, artinya mayoritas penyebaran virus di Banyuasin yang positif hasil transmisi lokal seharusnya bisa diantisipasi sejak dini. Ada beberapa contoh yang berdasarkan pengamatan kami kalau Banyuasin belum optimal, terangnya (11/5) beberapa saat yang lalu.
Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Banyuasin dari Fraksi PKB itu yang pertama Pendataan awal yang tak update dari bawah sampe ke tingkat Kabupaten, tapi sekarag mulai melakukan perbaikan, berikutny Kurangnya informasi dan komunikasi serta sosialisasi yang dilakukan Gugus Tugas dan Kurangnta proaktif serta mininya koordinasi antara Gugus Tugas dengan instansi terkait lainya, termasuk Hasil tracing yang tidak tuntas, ungkapnya sekaligus menyudahi perbincanganya.(waluyo)








