DUGAAN PEMOTONGAN BLT DANA DESA OLEH OKNUM PEMDES SUNGAI BAUNG PALI DILAPORKAN WARGA KE POLRES PALI

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Dugaan pemotongan dana bantuan langsung tunai dana desa (BLT – DD) didesa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan oleh oknum Pemdes Sungai Baung juga dilaporkan warga ke Polres PALI.

Hal ini disampaikan Shinta Andayani (34th) Warga Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Selasa (05/10/2021).

” Kami sudah melaporkan kasus dugaan pemotongan bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) di Sungai Baung kecamatan Talang Ubi ke Polres PALI pada Senin (27/09/2021) lalu “Terang Shinta kepada media ini, Selasa (05/10/2021).

Tanda bukti laporan warga Sungai Baung ke Polres PALI

” Ini menunjukan keseriusan kami, meminta kepada aparat penegak hukum di Kabupaten PALI, agar kasus ini bisa diproses secara hukum ” Tambahnya.

Dijelaskan Shinta, dugaan pemotongan dana BLT – DD didesa Sungai Baung secara sefihak ini terungkap setelah banyaknya keluhan warga keluarga penerima manfaat (KPM) didesa Sungai Baung bahwa dana BLT -DD yang mereka terima per tiga bulan (triwulan) cuma sebesar Rp800 ribu pada penerimaan bulan Agustus 2921 lalu. Sementara dari informasi yang didapat, baik melalui pemberitaan dimedia sosial, berita online dan televisi bahwa dana BLT – DD itu harus diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp900 ribu pertriwulan. Atau dana BLT – DD itu diterima warga KPM sebesar Rp300 ribu setiap bulannya.

Namun fakta yang terjadi, warga bukan menerima Rp900 ribu untuk tiga bulan. Tapi cuma Rp800 ribu pertiga bulan. Berangkat dari situlah terungkap bahwa dana BLT – DD didesa Sungai Baung itu diduga sudah dipotong oleh oknum Pemerintah Desa Sungai Baung sebesar Rp100 ribu per KPM.

Sebelumnya, lanjut Shinta, warga KPM didesa Sungai Baung juga tidak mengetahui bahwa dana BLT – DD itu sebesar Rp300 ribu perbulan yang harus diterima keluarga penerima manfaat (KPM). Memang tidak ada sosialisasi atau tidak ada pemberitahuan ke warga secara transparan bahwa dana BLT – DD itu Rp300 ribu. Warga PKM.didesa Sungai Baung terkesan sengaja tidak diberitahu jumlah yang sebenarnya, ditutup tutupi, pembodohan masyarakat.

” Tahu nya warga KPM, dana BLT – DD didesa Sungai Baung itu diberikan dan diterima begitu saja oleh KPM. Dan uang itu sudah ternecis sebesar Rp800 ribu, dan warga pun menerima saja, tanpa ada pembicaraan apapun dari oknum Pemdes Sungai Baung yang menyampaikan bantuan BLT – DD itu ” Jelas Shinta.

Memang, kata Shinta, sudah ada kabar ada upaya oknum Pemerintah Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi melalui kepala dusun (Kadus) masing masing memberikan kembali dana yang dipotong itu ke warga KPM setelah kasus ini heboh. Itupun diduga cuma dikembalikan pada penerimaan BLT DD yang terakhir bulan Agustus 2021 lalu sedangkan dugaan pemotongan sebelumnya tidak dikembalikan.

Dirinya juga mensinyalir ada menekanan kepada warga untuk menandatangani pernyataan sewaktu mengembalikan dana BLT – DD yang dipotong itu. Namun warga tetap berharap kasus ini tetap bisa diproses secara hukum.

” Enak donk, kalau ketahuan maling bisa dikembalikan, bakal gak ada orang masuk penjara karena korupsi ”Sindir Shinta.

” Untung ketahuan, kalau tidak, seterusnya perbuatan oknum Pemerintah Desa Sungai Baung itu terjadi terus.  Itu pembodohan masyarakat dan perbuatan korupsi ” Tambahnya.

Kata Shinta, pengembalian dari oknum Pemerintah Desa Sungai Baung itu bahkan bisa dijadikan barang bukti bagi penegak hukum untuk memproses kasus pemotongan dana BLT Dana Desa di Desa Sungai Baung.

” Artinya pemotongan dana BLT DD didesa Sungai Baung tersebut benar benar nyata. Bukan dugaan lagi ” Tegasnya

” Dengan adanya barang bukti itulah yang memotivasi kami untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum Kabupaten PALI, agar diproses hukum. Karena perbuatan oknum  itu sudah membuat kegaduhan dan keresahan masyarakat Sungai Baung. Apalagi itu dilakukan secara sadar dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan kelompoknya ” Jelas Shinta

Karena tegas Shinta, Pemotongan BLT DD didesa Sungai Baung tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menegaskan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

” Pemotongan dana BLT DD didesa Sungai Baung tersebut  juga pungutan liar (pungli) dana bansos atau Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang dilakukan secara sendiri ataupun bersama sama oleh oknum Perangkat Desa Sungai Baung ” Paparnya.

Sebelumnya Kementerian Sosial pun sudah menekankan agar jangan ada pemotongan dana BLT Dana Desa sepeserpun, atau dengan alasan apapun. Dana BLT Dana desa itu harus diterima penuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Perbuatan oknum Perangkat desa Sungai Baung ini, diduga juga sudah mengangkangi Peraturan Presiden (Perpres) Repubik Indonesa Nomor 87  Tahun 2016 Tentang Saber Pungli. Karena sudah diingatkan bahwa penyaluran dana BLT DD oleh perangkat desa, tidak ada pemotongan atau pungutan biaya apapun, dengan alasan administrasi atau alasan apapun. Jadi mau bagaimana lagi, kalau itu masih tetap dilakukan. Karena menurut dia, pembinaan dan toleransi itulah yang menjadikan korupsi semakin jadi dimana mana. 

Shinta membeberkan, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) didesa Sungai Baung itu diduga dipotong sebesar Rp100 ribu setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan ada sebanyak 95 KPM di Desa Sungai Baung yang BLT dana desanya sudah dipotong oleh Oknum Oknum Perangkat Desa.

Memang secara umum besaran dana bantuan langsung tunai dana desa (BLT – DD) itu adalah Rp300 ribu perbulan.  Penerimaan BLT dana desa itu dilakukan setiap 3 bulan sekali. atau setiap keluarga penerima manfaat (KPM) harus menerima Rp900 ribu setiap 3 bulan (triwulan) tanpa potongan apapun.

” Kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten PALI dapat menjunjung tinggi Supremasi Hukum dalam menegakan Keadilan, menjaga marwa dan wibawa hukum di Bumi Serepat Serasan yang kita cinta: ini ” Harap Shnta

Shinta menuturkan, dirinya sebagai bagian dari warga desa Sungai Baung , ikut merasakan betapa sulitnya kehidupan masyarakat dalam menghadapi bencana nonalam pandemi covid – 19, semua aktivitas warga terbatas. Kehidupan warga jadi serba sulit. Tapi syukur, Pemerintah Pusat melalui APBN Dana Desa berusaha membantu meringankan beban hidup masyarakat dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebesar Rp300 ribu per KPM setiap bulan. Kebaikan Pemerintah Pusat itu sangat berarti bagi masyarakat, walaupun jauh dari cukup.

” Untuk diketahui bahwa dana BLT dana desa itu uang negara, atau uang rakyat sendiri, bukan hadiah dari oknum Pemerintah desa Sungai Baung ” Terangnya.

Namun sangat disesalkan, ditengah kesulitan masyarakat itu masih saja ada oknum oknum Pemerintah Desa Sungai Baung yang mencari kesempatan dalam kesempitan. mencari keuntungan disaat masyarakat sedang susah. Jangankan mau ikut membantu meringankan beban masyarakat mala hak masyarakat pun diambil. Itu sangat keterlaluan.

”Dalam hal ini, kami anggap, oknum Pemerintah Desa Sungai Baung sudah melakukan pemotongan dana BLT DD didesa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI – Sumatera Selatan, sudah memenuhi unsur untuk diproses secara hukum ” Tutur Shinta.

” Peraturan dan hukum dibuat untuk ditegakan secara konsisten, Laporan sudah kami sampaikan, semoga laporan kami itu dapat membuka dan membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi didesa Sungai Baung ” Pungkas Shinta.

Sementara itu terkait laporan ini, Polres PALI belum dimintai konfirmasi (AE)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *