Polres Tulang Bawang Preteli Pedagang Narkotika di Menggala

Tulang Bawang,medianusantaranews.com- Tak mengenal lelah petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Polda Lampung mreteli para pedagang narkotika jenis sabu di kawasan wilayah Menggala.

Ketiga pedagang sabu tersebut berinisial RF (23), RN (23), dan SI (25) sebaga warga Kelurahan Menggala Kota Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang. Provinsi Lampung.

“Hari Rabu (05/10/2022), pukul 06.00 WIB, di salah satu rumah yang ada di Jalan Senayan Kelurahan Menggala Kota, petugas kami berhasil menangkap tiga orang pemuda yang nyambi berjualan narkotika,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (08/10).

Dijelaskan dari tangan ke-3 penjual sabu itu, lanjutnya petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp 6 juta yang diduga kuat hasil penjualan jenis sabu, plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram, dompet warna coklat, tiga unit handphone (HP) android, dan jaket warna hitam.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap tiga sekaligus sebagai penjual narkotika jenis sabu itu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.

Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah di Jalan Senayan Kelurahan Menggala Kota sedang ada transaksi narkotika jenis sabu. “Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggedalahan.

Disana berhasil ditangkap tiga pemuda yang sedang transaksi narkotika, dan turut disita narkotika jenis sabu serta uang tunai hasil penjualan sabu,” papar AKP Aris.

Ketiga bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (MNN/red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *