Muara Enim
medianusantaranews.com
Larangan angkutan batu bara gunakan jalan raya umum di Provinsi Sumatera Selatan secara sangat tegas tercantum didalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Sumsel No 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2012.
Dicabutnya regulasi itu, maka aturan terkait angkutan batu bara kembali lagi ke Peraturan Daerah (perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengangkutan Batubara Melalui Jalur Khusus.
Sejauh ini, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan belum mencabut peraturan daerah (perda) No 5/2011 tentang Pengangkutan Batubara Melalui Jalur Khusus. Artinya angkutan batubara masih tetap dilarang menggunakan jalan umum. Namun anehnya angkutan batubara menggunakan jalan umum masih tetap berlangsung.
Pelanggaran ini diduga dilakukan oleh angkutan batu bara yang berasal dari perusahaan batu bara PT Duta Bara Utama (DBU) yang beroperasi di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
Padahal angkutan batubara dari tambang batubara PT Duta Bara Utama ini sudah beberapa kali di unjuk rasa oleh para aktivis di Kabupaten Muara Enim.
Yang terjadi bukan mala perusahaan ini akan menghentikan aktivitasnya melakukan hauling batubara menggunakan jalan umum dengan mengalihkannya ke jalan khusus batubara. Melainkan perusahaan tambang batubara PT DBU ini secara terang terangan mengangkut batubara menggunakan jalan umum melintas didepan kantor Bupati Kabupaten Muara Enim.
Hal ini disampaikan aktivis Provinsi Sumatera Selatan, Adamri bersama rekan rekanya, Pintasan dan Sucipto saat tengah menyaksikan langsung lalu lalang angkutan batubara diduga kuat dari PT Duta Bara Utama (DBU) yang tengah melintas dijalan umum dalam kota Muara Enim, Sabtu (08/10/2022) pukul 23.30 WIB.
” Kami sudah menyaksikan langsung angkutan batubara diduga kuat dari tambang batubara PT Duta Bara Utama (DBU) melintas dijalan umum didalam kota Muara Enim,” ujar Adam.
” Lalu lalang angkutan batubara itu tidak tanggung – tanggung mala melintas didepan kantor Bupati Kabupaten Muara Enim,” imbuhnya.
” Menurut kami, kalau belum ada pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengangkutan Batubara Melalui Jalur Khusus, artinya PT DBU bersama transportirnya sudah sangat menantang Pemerintah dan penegak aturan,” ungkapnya.
Dituturkan Adam, dirinya bersama rekan rekannya sudah memantau langsung angkutan batubara itu mulai dari jalan lingkar depan simpang Desa Kepur Kecamatan Muara Enim melalui jalan lintas Muara Enim – Prabumulih, kemudian melintas di jalan Ahmad Yani didepan didepan Kantor Bupati Muara Enim dengan kecepatan tinggi, diduga akan menuju ke jalan PT Servo.

Angkutan batubara diduga dari tambang batubara PT DBU tengah melintas didepan Kantor Bupati Muara Enim, Sabtu (08/10/2022) sekitar pukul 23.30 WIB
Lanjut Adamri lagi, dirinya pun juga menyaksikan bahwa mobilisasi angkutan batubara tersebut, ketika kembali dalam keadaan kosong juga melintas konvoi di jalan perkantoran Islamic Center. Tidak tertutup kemungkinan ketika warga lengah, bisa jadi angkutan batubara itu menggunakan jalan pintas jalan perkantoran Islamic Center.
Adamri mempertanyakan, dapat izin darimana angkutan batubara melintas dijalan umum tersebut sementara Peraturan Daerah (perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengangkutan Batubara Melalui Jalur Khusus belum dicabut. Dirinya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk meninjau kegiatan angkutan batubara yang diduga mengangkangi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tersebut.
” Kebiasaan angkutan batubara menggunakan jalan umum itu, ketika diberi kelonggaran atau dispensasi, saat tidak dilakukan pengawasan yang ketat maka akan mengakibatkan over load kendaraan dijalan umum, sehingga macet dan sering menyebabkan lakalantas dan jalan rusak, laksana pepatah, ” ketika diberi hati maka akan minta lagi jantung “, katanya
” Gubernur Provinsi Sumsel, H Herman Deru mengeluarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Sumsel No 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2012 serta kembali kepada Peraturan Daerah (perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengangkutan Batubara Melalui Jalur Khusus bukanlah tanpa alasan. Karena angkutan batubara menggunakan jalan umum menjadi momok yang menakutkan masyarakat, jadi pengalaman buruk beberapa tahun yang lalu, sudah sangat meresahkan masyarakat, membuat kemacetan, mengancam nyawa masyarakat, merusak sarana jalan serta sudah menyebabkan pencemaran udara karena debu debu batubara yang berterbangan di udara, apalagi kegiatan itu tidak meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muara Enim,” beber Adam.
” Dalam masalah ini, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, Kabupaten Muara Enim, kami meminta Pemkab Muara Enim tegakan aturan dengan menghentikan angkutan batubara menggunakan jalan umum,” pungkasnya.
Ditambahkan Sucipto, dari aktivis lingkungan Kabupaten Muara Enim, bahwa angkutan batubara menggunakan jalan umum jelas memiliki dampak pencemaran lingkungan karena debu debu batubara yang berterbangan di udara walaupun sudah dipasang terpal. Debu debu itu, sadar ataupun tidak sadar akan sangat membahayakan kesehatan masyarakat cepat ataupun lambat.
Dan hendaknya, terang Sucipto, kalau sudah ada aturan melarang angkutan batubara menggunakan jalan umum, hendaknya ditaati oleh para pengusaha batubara, baik pemilik tambang maupun dari fihak transportir. Demikian juga instansi yang terkait agar mendukung peraturan itu untuk ditegakan.
Sementara itu, terkait permasalahan ini, Dinas Perizinan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim belum dikonfirmasi (Tim)








