Diduga Bernarkoba dan Kikuk-Kikuk, Bukan Pasutri Digaruk Polisi

Tulang Bawang,medianusantaranews.com- Dua orang dewasa lain jenis bukan pasangan suami istri (Pasutri) yang kedapatan ada di dalam rumah diduga sedang nyabu dan Kikuk-Kikuk keduanya digaruk oleh petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Polda Lampung.

Kedua orang bukan pasutri ditangkap polisi itu berkelamin wanita berinisial EA (30) diketahui warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang dan pria berinisial AN (20) warga asal Nagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat.

“Hari Kamis (06/04/2023), sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kami berhasil ciduk dua pelaku bukan pasturi diduga sedang mengkonsumsi sabu. Mereka ditangkap di sebuah rumah yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (12/04/2023).

Lanjut AKP Aris, dar dua pelaku bukan pasutri itu, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap 2 pelaku bukan pasutri yang sedang nyabu itu dari hasil penyelidikan di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya yang awalnya informasi yang didapat, bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah itu sedang ada penghuni, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam rumah berhasil ditangkap dua orang pelaku yang bukan pasutri dan turut disita BB berupa narkotika jenis sabu,” paparnya.

Ditambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk keduanya dipidana penjara bisa seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (MNN/red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *