Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Proyek pembangunan akses jalan Simpang Raja–Simpang Empat menuju kawasan PT Musi Hutan Persada (MHP) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kembali menjadi perhatian publik.
Setelah sebelumnya kualitas pekerjaan cor beton dipertanyakan, kini proyek yang disebut-sebut bersumber dari konsorsium dana Corporate Social Responsibility (CSR) sejumlah perusahaan tersebut diduga terhenti dan terancam mangkrak.
Dari informasi, proyek pembangunan jalan itu disebut merupakan bentuk kerja sama pendanaan CSR dari PT Musi Hutan Persada (MHP), PT Servo Lintas Raya (SLR), PT Bumi Sekundang Enim Energi (BSEE), dan PT Sriwijaya Bangkit Energi (SBE).
Proyak yang tidak diketahui berapa nilai dananya ini, pada prinsipnya diharapkan dapat mendukung peningkatan infrastruktur sekaligus memperlancar akses transportasi masyarakat di wilayah Kabupaten PALI.
Namun, kondisi di lapangan justru memunculkan sejumlah pertanyaan. Berdasarkan pantauan, proyek tersebut belum selesai dikerjakan, sementara tidak terlihat aktivitas pekerja di sejumlah titik pekerjaan, Senin (10/08/2026),
Sejumlah bagian jalan juga masih belum tersambung. Kondisi tersebut membuat akses masyarakat belum dapat digunakan secara optimal dan berpotensi mengganggu mobilitas warga yang melintas.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, aktivitas pekerjaan di lokasi telah berhenti selama beberapa pekan. Hingga kini, belum terlihat tanda-tanda pekerjaan kembali dilanjutkan.
Bukan hanya persoalan progres pekerjaan yang menjadi perhatian. Kualitas hasil pengecoran jalan juga mulai dipertanyakan.
Dari pengamatan secara visual, pada sejumlah bagian permukaan beton terlihat bergelombang dan terdapat indikasi retakan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan pada proses pelaksanaan maupun komposisi material yang digunakan.
Meski demikian, untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut benar-benar tidak memenuhi spesifikasi teknis, tentu diperlukan pemeriksaan dan pengujian teknis oleh pihak yang berkompeten.
Persoalan ini menjadi penting karena proyek tersebut disebut menggunakan dana CSR yang berasal dari konsorsium sejumlah perusahaan. Artinya, kualitas dan keberlanjutan pekerjaan semestinya menjadi perhatian serius, terlebih tujuan utamanya adalah memberikan manfaat bagi masyarakat.
Di sisi lain, beredar informasi bahwa terhentinya pekerjaan diduga berkaitan dengan persoalan hukum yang tengah dihadapi pihak pelaksana proyek. Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Aktivis Pemerhati Kabupaten PALI, Muhamad Aji, Senin (10/08/2026)
Pria yang akrab disapa Aji itu meminta perusahaan yang tergabung dalam konsorsium CSR tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek.
Menurutnya, apabila benar terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pihak konsorsium harus meminta pertanggungjawaban kepada pelaksana.
“Sudah beberapa minggu tidak ada aktivitas pekerja di lapangan. Kalau memang pelaksana tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, akan lebih baik kalau konsorsium perusahaan mengambil sikap tegas. Jangan sampai masyarakat pengguna jalan jadi korban,” ujar Muhamad Aji.
Ia juga menyoroti bagian jalan yang belum tersambung dan dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Kasihan masyarakat pengguna jalan. Banyak bagian coran yang belum tersambung sehingga aktivitas warga terganggu. Jangan sampai proyek yang awalnya bertujuan membantu masyarakat justru menimbulkan korban,” tambahnya.
Aji menilai proyek yang menggunakan dana CSR, terlebih berasal dari konsorsium sejumlah perusahaan, semestinya mampu menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Jangan sampai, kata dia, proyek yang semula dimaksudkan sebagai bentuk kepedulian perusahaan justru meninggalkan persoalan baru karena pekerjaan tidak selesai dan kualitasnya dipertanyakan.
Aji juga mendesak konsorsium perusahaan untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap seluruh hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah pekerjaan yang sudah dikerjakan benar-benar sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
“Kalau ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, pihak pelaksana harus bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan. Kalau memang hasilnya tidak layak, jangan begitu saja diterima,” tegasnya.
Ia kembali menyoroti kondisi fisik jalan yang menurut pengamatannya secara kasat mata masih menimbulkan keraguan.
“Kalau melihat hasil pekerjaan yang sudah ada, secara visual dan kasat mata kualitas betonnya memang sangat meragukan. Pekerjaannya juga terlihat kurang rapi,” ujarnya.
Menurut Aji, evaluasi tidak hanya diperlukan terhadap kualitas beton, tetapi juga terhadap progres pekerjaan dan kemampuan pihak pelaksana menyelesaikan proyek tersebut.
Sebab, jika proyek terus dibiarkan tanpa aktivitas, masyarakat yang pada akhirnya akan merasakan dampaknya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan yang tergabung dalam konsorsium CSR maupun pihak pelaksana proyek belum berhasil dikonfirmasi.(Red)








