Proyek Jalan di Muba Dikabarkan Boleh Surat Cinta Penyidikan KPK

Sekayu,medianusantaranews.com- Tudingan proyek peningkatan jalan dari Desa Tebing Bulang menuju Jirak Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan mendapat surat cinta dari penyidik KPK dinilai tak sesuai dengan RAB, informasi berkembang dari proyek yang dikerjakan pada tahun 2018 terbilang gemuk dananya tersebut diduga sarat bau korupsi dan kini telah mulai dilakukan Penyidikan oleh KPK, intinya dari isi surat pemanggilan tersebut.

 

Jalan sepanjang lebih 57 km yang dibangun dengan biaya Rp 200 miliar, menggunakan dana dari pinjaman Pemkab Muba dari salah satu Perusahaan Badan Milik Negara (BUMN) melalui Pt.SMI dan proyek itu dikerjakan oleh kontraktor Conbloc Infratecno Istaka Karya Jo.

 

Pengerjaan proyek jalan yang dimulai dari Km 11 Jirak (Jirak-Talang Mendung dan Jirak- Layan-Bangkit Jaya) Jembatan Gantung- Talang Simpang-Sp Rukun Rahayu-Mekar Jaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumsel.

 

Isu berkembang dari proyek ruas jalan Tebing Bulang-Jirak terindikasi ladangnya komplotan pelaku korupsi yang melibatkan oknum-oknum pejabat terkait di Bumi Serasan Sekate.

Terendusnya proyek jalan di Muba tersebut oleh Penyidikan KPK berdasarkan beredarnya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor : R.987Lid. 01. 01/22/ 05/ 2023. Prihal : Permintaan Keterangan yang di tujukan kepada Pokja Pekerjaan Peningkatan Jalan Tebing Bulang -KM 11-Jirak (Jirak talang Mandung dan Jirak-Layan Bangkit jaya)-Jembatan Gantung Talang Simpang-Sp Rukun Rahayu tahun 2018.

Dalam isi surat tersebut Dasar Pemanggilan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikutnya isi Surat itu Perintah Penyidikan nomor Sprin.Lidik-37/Lid.01.00/01/03/ 2023 Tanggal 21 Maret 2023 bahwa kepada yang bersangkutan untuk hadir pada hari Rabu 24 Mei 2023 dan suratnya itu di tanda tangani a/n Pimpinan Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi u.b Plt Direktur Penyidikan Ronald Ferdinand Worotikan.

Kepada Pejabat Dinas PUPR Muba ke nomor whatsApp 081273398XXX tidak ada jawabannya.

Via WhatsApp juga dikonfirmasikan melalui Kadis Kominfo H Sinulingga selaku corongnya Bupati Muba tak ada jawaban, hanya memberi arahan “Silahkan langsung ke kepala dinasnya secara teknis”, jawabnya.(MNN/waluyo)

 

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *