Sekayu,medianusantaranews.com- Arif (48) warga Desa Rimba Ukur Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan, salah satu DPO komplotan kasus pencurian kendaraan bermotor, berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Sekayu Polres Muba Polda Sumsel Jum’at (24/05/2023) dikediamanya.
Yang bersangkutan terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor milik korban Sucipto (40) pada hari Rabu (18/01/2023) di desa rimba ukur kecamatan Sekayu, bersama-sama dengan tersangka lainnya yang sudah tertangkap sebelumnya yaitu Iyon (32) dan Redi (43) dan barang yang berhasil diambil saat itu ialah 1 unit sepeda motor merk Nazomi warna hitam nomor polisi BG 6641 ADS.
Kapolres muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Sekayu AKP. Suvenfri SH saat dibincangi hari Kamis (25/05), membenarkan ada penangkapan tersebut.
Tersangka Arif merupakan salah satu komplotan yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut, Alhamdulillah sekarang yang bersangkutan sudah kami tangkap. ujarnya.
Masih ada lagi DPO lainnya dalam kasus ini yang belum tertangkap dan kami telah mengendus keberadaanya, Insya Allah dalam waktu dekat segera kami tangkap, untuk itu pada kesempatan ini kami menghimbau agar tersangka DPO untuk menyerahkan diri sebelum kami tangkap secara paksa.
Untuk tersangka Arif kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana yang ancaman hukuman 7 tahun penjara. tegas Venfri. (MNN/Humas Polres Muba).