Muara Enim
medianusantaranews.com
Sepertinya tidak berkesudahan kendaraan angkutan batu bara membuat masalah dijalan umum Kecamatan Lawang Kidul , Kecamatan Tanjung Agung dan sekitarnya.
Warga setempat semakin khawatir kalau permasalahan angkutan batu bara menggunakan jalan umum diwilayah itu dibiarkan bebas tanpa batas tanpa ketertiban dan pengawasan maka kendaraan angkutan batubara tersebut tinggal tunggu waktu kembali akan menyebabkan korban nyawa.
Bayangkan saja, yang diketahui dalam waktu yang berdekatan dalam bulan ini saja sudah beberapa pristiwa terjadi kendaraan angkutan batubara menyeruduk pemukiman warga dan membuat kemacetan dijalan umum di areal tersebut.
Yang mana, pada Rabu (02/08/2023) lalu, kendaraan angkutan batubara yang berasal dari tambang batubara PT MME menyeruduk warung warga Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul.
Kemudian pada Kamis malam (10/08/2023) kembali sesama dumptruck tronton pengangkut batubara PT MME dan PT SMJ bersenggolan sehingga membuat macet panjang dan membuat tumpahan batubara di jalan lintas Nasional Kareng Asem Tanjung Enim.
Kini kembali terjadi Dump truck tronton pengakut batubara menyeruduk pemukiman warga di Pasar Tanjung Enim, tepatnya di Andalas, toko Sinar Jaya dan Harahap seluler yang berada dipinggir jalan umum Tanjung Enim, Selasa (15/08/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Seperti biasa insiden itu menyebabkan kemacetan dijalan umum Tanjung Enim.
Tidak ada korban jiwa, namun melihat kuatnya hantaman dumptruck pengangkut batubara itu menabrak pemukiman warga menyebabkan kerusakan parah dan kerugian bagi warga. Dapat dibayangkan bagaimana kalau disitu sedang ada warga, tentulah dapat ditebak apa yang akan terjadi.
Dari informasi yang didapat bahwa kendaraan pengangkut batubara tersebut berasal transportir PT ALL yang juga mengangkut batubara dari tambang batubara PT MME.
Atas kembali terjadinya pristiwa kendaraan pengangkut batubara membuat masalah dijalan umum, lagi Tokoh masyarakat Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul, Ahmad Nangwi berkomentar mengkritisi kejadian demi kejadian dalam waktu yang berdekatan. Menurut dia, hal itu terjadi karena tidak adanya ketertiban dan pengawasan dari institusi yang terkait.
” Aktivitas angkutan batubara dijalan umum itu merupakan kegiatan yang melanggar peraturan, namun entah alasan apa, tetap diizinkan. Mirisnya pihak – pihak yang memberi izin tidak dikuti dengan persyaratan tegas, tidak melakukan penertiban dan pengawasan dijalan,” tutur pria yang akrab dipanggil Jangko ini.
Lanjut Jangko, seperti biasa, setelah kejadian, terjadi mediasi dan mediasi, diberikan ganti rugi dan selesai. Begitulah terus menerus tanpa ada tindakan tegas terhadap perusahaan yang membuat masalah.
Jangko menduga bahwa seringnya terjadi angkutan batubara menabrak lantaran supir kendaraan angkutan batubara itu ugal ugalan dalam membawa kendaraannya, tidak peduli dengan keselamatan warga yang berada dijalan umum..Bahkan tidak tertutup kemungkinan sedang dalam pengaruh obat – obatan. Itu yang patut di seriusi oleh pihak – pihak yang berwenang.
Terus terang, lanjut Jangko kejadian demi kejadian itu tentulah bakal memancing emosi warga untuk kembali melakukan penyetopan terhadap angkutan batubara menggunakan jalan umum Kecamatan Lawang Kidul dan sekitarnya
” Tolong Pak, angkutan batubara yang diizinkan menggunakan jalan umum itu ditertibkan, diawasi langsung dijalan, jangan terkesan pembiaran, semena – mena tanpa batas,” keluh Jangko mendesak pihak yang terkait untuk menertibkan.
” Angkutan batubara menggunakan jalan umum, jangan terus menerus membuat masalah, karena kalau tidak segera ditertibkan secara nyata bakal ada korban nyawa disebabkan oleh angkutan batubara yang ugal – ugalan dan semberawutan, yang jumlahnya luar biasa banyak itu,” katanya
” Jangan sampai terjadi lagi emosi masyarakat yang kembali mengadakan aksi penyetopan terhadap lalu lalang angkutan batubara,” pungkasnya
Sementara itu dari informasi yang didapat telah terjadi mediasi antara warga yang tokonya ditabrak dengan pihak PT MME dan PT ALL di Polsek Lawang Kidul, Selasa (15/08/2023.
Warga tokonya ditabrak minta pihak perusahaan untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi. (Ab)








