Kapolres Banyuasin Tegaskan Siap Netralitas Dalam Pemilu 2024

Banyuasin,medianusantaranews.com- Kepolisian resort (Polres) Banyuasin Polda Sumsel tegaskan siap Netralitas dalam Pemilu 2024. Hal ini disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK hanya kepada sejumlah awak media, Selasa (2/1/2024).

“Kami Polri tidak mencalonkan diri dan tidak memilih, maka Netralitas Polri dalam rangka Pemilu 2024 itu harga mati. Jiwa raga kami untuk negeri,” tegas Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra.

Kapolres juga sangat mengharapkan seluruh lapisan masyarakat juga ikut andil mensukseskan pesta demokrasi nasional mendatang. Selain itu hindari potensi kerawanan dengan berita Hoax dalam memasuki tahapan Pemilu tahun ini, masyarakat juga perlu bijak menolak segala bentuk ujaran kebencian seperti isu-isu suku, agama dan ras termasuk antar golongan (Sara).

“Diharapkan semua komponen bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi suksesnya Pemilu 2024. Kami berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh isu-isu yang beredar di Medsos yang mungkin timbul akibat isu suku, agama, ras dan antar golongan (Sara) karena ini berpotensi merusak persatuan dan kesatuan kita,,” tegas Kapolres.

Dihimbau juga masyarakat hendaknya menyaring terlebih dahulu dengan meneliti betul-betul apabila menerima sebuah informasi. Polres Banyuasin juga akan terus meningkatkan koordinasi sebagai wujud sinergitas dengan pihak keamanan, penyelenggara dan pelaksana Pemilu serta menjaga seluruh rangkaian tahapan Pemilu 2024 mendatang supaya berjalan sukses, aman, lancar dan kondusif, tutup Kapolres

Baca berita sebelumnya :

Kapolri menyiapkan sanksi kepada jajaran yang melakukan pelanggaran terkait netralitas di Pemilu 2024. Sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Sebelum masuk ke sana kita ada mekanisme gelar perkara, ini kategori ringan sedang atau berat, baru jadi berkas baru sidang nanti. Yang terberat ya ada pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, kepada wartawan, Minggu 17 Desember 2023.

Agus menjelaskan tim Propam Polri bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu jika menemukan ada anggota yang diduga tidak netral di Pemilu 2024. Klarifikasi dilakukan kepada sejumlah pihak sehingga informasi yang didapat lebih komprehensif.

“Kemudian setelah klarifikasi itu kita misalnya ditemukan pelanggaran, dibikinkan LP di Propam, kemudian di buat LP dan dilakukan penindakan,” ujar Agus.

Selain itu, Agus menjelaskan masa penanganan dugaan pelanggaran kode etik terkait netralitas polisi di Pemilu. Agus menegaskan komitmen Polri untuk mengusut laporan secara cepat.

 

“Kadiv Propam sudah memberikan tenggang waktu dan kita sudah diskusikan untuk pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai, untuk pelanggaran ASN 7 hari setelah LP sudah selesai, ini yang kita lakukan bahwa kita betul-betul serius penanganan netralitas ini,” sambung dia.

Untuk diketahui, Polri sudah mengeluarkan pedoman perilaku netralitas dalam tahapan Pemilu 2024. Anggota Polri diminta mempedomani aturan tersebut, termasuk soal konten di media sosial.

“Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU ada, Perpol ada dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan surat telegram Kapolri, itu sudah buat kita telegram nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos,” kata Agus.

Agus menjelaskan salah satu yang diatur dalam pedoman tersebut yaitu larangan berfoto dengan pasangan calon yang berpotensi mengganggu netralitas Polri. Selain itu, anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari foto pasangan calon di media sosial.

“Foto bersama paslon, dilarang foto selfie dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap parpol. Mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via media massa, media online, media sosial, itu salah satunya,” kata Agus menambahkan.

“Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh,” sambung dia.

Lewat media sosial, personel Divisi Propam bersama content creator dari Polri yaitu Pak Bhabin juga sudah memberikan penjelasan lewat video tentang netralitas polisi. Salah satu video menceritakan tentang istri seorang polisi yang diperbolehkan mencalonkan diri di Pemilu namun sang suami yang berstatus polisi tetap harus netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Ada juga video yang menjelaskan mengenai pose foto anggota Polri. Jajaran personel Polri tidak diperbolehkan pose mengangkat jari yang berpotensi dituduh berpihak ke salah satu calon. Pose foto anggota Polri yang diperbolehkan yaitu pose salam presisi, salam komando, dan salam namaste.

Selain itu, Agus juga menjelaskan mengenai aturan keluarga dari polisi yang berkontestasi di Pemilu 2024. Agus mengatakan polisi tetap tidak boleh terlibat kegiatan politik praktis meskipun ada keluarganya yang mencalonkan diri di Pemilu. Mereka juga tidak diperbolehkan untuk menyalahgunakan fasilitas yang ada.

“Di situ ada aturan bahwa polisi tidak boleh terlibat kegiatan praktis, oleh karena itu ada rambu-rambu yang kita berikan kepada mereka. Di Aceh misalnya ada di Polsek, keluarga ini, dari Polres, dari Propamnya sana sudah mengawasi, sehingga polisi digunakan alat untuk itu, apalagi menggunakan fasilitas seorang komandan, Kapolsek misalnya memerintahkan anak buahnya untuk mengikuti, mengawal,” ujar Agus menutup penjelasannya.(MNN/asta).

Editor : waluyo

Sumber berita Polres Banyuasin dan Humas Mabes Polri




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *