Musi Banyuasin,medianusantaranews.com- Sial dialami Dedi Bin Romli (24) warga RT 011 RW 003 Desa Purwosari Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pasalnya, pada hari Minggu 24 Desember 2023, sekira pukul 07.30 Wib sepeda motor loncin/terra warna merah dengan nomor polisi BG 6537 NN hilang diduga hilang dijual oleh RW alias Aji (20) yang tidak lain masih teman dan tetangganya sendiri.
Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna, SH saat diminta konfirmasinya mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Syafe’i membenarkan ada kejadian itu.
Dijelaskanya, kronologi kejadian pada hari Minggu, 24 Desember 2023 sekira pukul 07.30 wib di Dusun IV RT 12 Desa Purwosari Kecamatan Lais telah terjadi tindak pidana penggelapan motor jenis loncin/terra warna merah dengan nomor polisi BG 6537 NN yang ketika itu Dedi sedang bekerja menyadap getah karet di kebun.
Pelaku RW alias Aji menemui Dedi dan meminjam sepeda motor dengan alasan mau pulang kerumah, tanpa rasa curiga sepada motornya dibawa oleh pelaku, tapi sepeda motor miliknya sampai hari ini tidak dikembalikan, maka membuat laporan ke Polsek Lais.
Masih kata Kapolsek, akibat kejadian itu pelapor kehilangan motornya dan di tafsir harga sepeda motor itu sebesar Rp 2.800.000,- terang Kapolsek Lais kepada wartawan beberapa saat yang lalu.
Lanjut Kapolsek, berdasarkan laporan LP/B- 01 / I / 2024 / SPKT / POLSEK LAIS / POLRES MUBA / POLDA SUMSEL, Tanggal 01 Januari 2024 dan pemeriksaan para saksi-saksi serta dilakukan Gelar perkara. Bahwa perkara ini dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Untuk itu kata Kapolsek Lais, langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan upaya paksa terhadap pelaku RAMA WIJAYA Als AJI Bin DANI, Saat interogasi awal mengakui telah menggelapkan 1 unit Sepeda Motor loncin/terra Nopol : BG-6537-NN warna milik korban lalu sepeda motor dijual oleh pelaku tanpa izin korban dan kini Pelaku telah diamankan ke Polsek Lais guna penyidikan lebih lanjut.
Selain sudah mendapat penguatan dari keterangan saksi Leo Anggara dan Hasim untuk menjerat pelaku pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan dan pelaku sudah diamankan juga barang bukti (BB) berupa 1 buah BPKB sepeda motor loncin/terra nopol BG 6537 NN no rangka : LLCXCHLL121089643 no mesin : LC152FMHA0365987 dan 1 lembar STNK sepeda motor loncin/terra nopol BG 6537 NN no rangka : LLCXCHLL121089643 no mesin : LC152FMHA0365987.
Untuk saat ini anggotanya masih buru satu pelaku lagi yang ikut terlibat aksi itu dan diharap segera menyerahkan diri, karena identitas sudah diketahui.tutupnya. (MNN/waluyo)








