Muba,medianusantaranews.com- Dasar sudah bejad, seorang ayah tega perkosa anak kandung sendiri terjadi diwilayah hukum Polres Muba Polda Sumsel. Ada dalam peribahasa “Sebuas-buasnya harimau, tidak mau memakan anaknya sendiri”, namun beda yang dilakukan oleh EB (40), karena bawaan hawa nafsu justru tega menodai putri kandungnya sendiri EY (16) yang usianya tergolong masih dibawah umur.
Ibu korban yang mengetahui kejadian tersebut dari cerita korban pada Jum’at (03/05/2024) langsung melaporkannya ke Polres Muba yang tertuang laporan polisi nomor : LP /B-142/V/2024/SPKT/Polda Sumsel /Res Muba , tanggal 04 Mei 2024.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii, Sik.Msi melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo, STK. SIK. MH saat dikonfirmasi Selasa (25/06/2024) membenarkan ada kejadian tersebut.
Tersangka EB sudah kami tangkap pada Selasa (11/06/2024) ketika kami ketahui keberadaannya, karena setelah peristiwa tersebut dilaporkan, tersangka langsung menghilang, Alhamdulillah sekarang sudah kami tangkap, jelasnya.
Dari keterangan yang didapat, tersangka meruda paksa korban sudah berkali-kali, dan dilakukannya dirumahnya sendiri, 9untuk kejadian pertama korban diruda paksa oleh pelaku ketika sedang bermain Handphone dikamar sendiri, kemudian berlanjut hingga beberapa kali dan terakhir pada hari Jum’at (03/05/2024).
Kasus ini sekarang ditangani oleh unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) sat Reskrim polres Muba dan tersangka kami jerat dengan pasal 81 ayat (1), (3) Jo pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyard rupiah, dan berhubung pelakunya adalah orang tuanya sendiri maka ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman hukuman yang ada, ungkap Bondan.(MNN/yok)








