Musi Banyuasin
medianusantaranews.com
Sudah berulang – ulang, kini terjadi lagi ledakan sekaligus terbakarnya sumur minyak ilegal yang berlokasi di rawa Sungai Dawas Parung Dusun V Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin pada Minggu (21/07/2024).
Kejadian itu diduga akibat adanya unsur kesengajaan dengan cara membuka valve penutup sumur dan merusak pipa aliran minyak ke seller atau bak penampungan hingga menimbulkan semburan dan tumpahan minyak serta menimbulkan kebakaran.
Atas kejadian ini, Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo secara tegas meminta pihak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menutup sumur tersebut secara permanen agar tidak memperparah kerusakan lingkungan dan bertambahnya kerugian negara.
“ Saya sudah meminta pihak SKK Migas dan KKKS untuk nutup sumur tersebut secara permanen, karena pihak tersebut adalah yang ahli dibidangnya,” tegasnya.
Dalam hal ini, lanjut Kapolda, Jelas sangat diperlukan sinergi dan kerjasama antar pihak-pihak terkait dalam penangananya.
” Saat ini Polda Sumsel menangani perkara pidananya yang saat ini sedang berproses di Ditreskrimsus,” jelasnya.
Kapolda Sumsel melakukan himbauan tersebut kepada masyarakat agar kerusakan lingkungan tak makin parah.
Sementara itu, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono mengungkapkan telah terjadinya kebakaran itu disebabkan telah terjadi kebocoran tutup valve pipa minyak diduga sengaja dirusak oleh oknum masyarakat untuk diambil minyaknya.
Dikatakan Kapolres, semburan minyak dari kebocoranya itu mencapai ketinggian 4 meter dan mengeluarkan gas yang sangat kuat.
Dikatakan Kapolres, setelah adanya kebocoran itu, warga sekitarpun secara beramai – ramai mendatangi lokasi untuk mengambil minyak mentah dengan tidak memperhatikan keselamatan.
” Masyarakat beramai-ramai mendatangi lokasi dan secara leluasa mengambil tumpahan kebocoran minyak, mengabaikan himbauan keselamatan dari petugas,” terang Kapolres.
Sejatinya, kata Kapolres, pasca kejadian kebakaran beberapa waktu sebelumnya, telah dilakukan upaya penutupan sumur oleh pihak Petro Muba dengan cara menutup menggunakan valve dan buat saluran pipa menuju ke bak penampungan. 

Namun pada pada Minggu dini hari, terjadi kembali kebocoran hingga mengakibatkan kebakaran dan timbul korban.
Pihak Polsek Sungai Lilin pun bersama personel Sat Brimob sudah melakukan himbauan, melarang masyarakat yang mengambil minyak disana karena membahayakan keselamatan.
“Saat ini sedang kami koordinasikan dengan pihak SKK Migas dan Petro Muba serta Pemda Musi Banyuasin guna untuk langkah selanjutnya,” tukasnya.
Sebelumnya, aktifitas sumur minyak ilegal di area rawa Srigunung Sungai Lilin terbakar diakhir bulan Juni lalu, kejadian ini mengakibatkan jatuhnya korban 4 orang meninggal dunia dan 4 lainnya luka berat.
Tidak hanya itu saja, tumpahan minyak akibat kebakaran tersebut telah mencemari aliran sungai Dalas yang sehari-harinya dipergunakan untuk keperluan warga masyarakat didaerah tersebut. (Red)
Sumber berita Humas Polres Muba Polda Sumsel.







