Palembang
medianusantaranews.com
Sebelumnya Tim dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai Jaksa berinisial BA dan rekannya EF, di rumah makan Kayu Agung Kabupaten OKI, Senin (06/10/2025) sekira pukul 13.30 WIB.
Keduanya langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BA bukan seorang Jaksa, namun merupakan PNS aktif dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan – Lampung dengan Golongan 3D.
Kepala Kejati Sumsel, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengungkapkan, setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan sebagai saksi terhadap beberapa orang yang telah diamankan tersebut sebagaimana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-20/L.6/Fd.2/10/2025 Tanggal 07 Oktober 2025.
Dari hasil penyidikan, akhirnya Tim Penyidik Kejati Sumsel telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Maka, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan, yaitu :
1. BA Selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan – Lampung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025.
2. EF selaku Pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA saat diamankan, juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025.
Adapun Perbuatan para tersangka melanggar : Kesatu :Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua :Pasal 11 Undang -u
Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Adapun Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 5 orang.
Modus Operandi.
Bahwa tersangka BA selaku PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan – Lampung mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung RI guna untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Rekan BA, tersangka EF yang merupakan warga sipil turut serta bersama tersangka BA dalam melakukan perbuatan tersebut.
Saat ini kedua tersangka tersebut telah dilakukan tindakan penahanan selama 20 (Dua puluh) Hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 07 Oktober 2025 sampai dengan 26 Oktober 2025, demikian Vanny.
(Ab)








