2 Pelaku 365 Berhasil Dibekuk Tim Begudal Hansap Polsek Batsu

Muba,medianusantaranews.com- Tim Begudal Hansap Polsek Babat Supat (Batsu) Polres Muba Polda Sumsel yang dibawah komando Kapolsek Batsu Iptu Marlin SH MH bersama Kanitreskrim Ipda Fran Jumaidi SH berhasil bekuk 2 dari 4 pelaku pasal 365 pada hari (11/11/2025) di sebuah Cape Desa Letang dan di sebuah Ram Desa Sukamaju di pinggir jalan Lintas Palembang-jambi Kecamatan Babat Supat.

Kapolres Musi Banyuasin ketika di konfirmasi wartawan melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin SH MH dijelaskan Kanitreskrim Ipda Fran Jumaidi SH pihak telah berhasil membekuk 2 orang dari 4 pelaku curas.

Diungkapkan Ipda Fran, upaya penangkapan para pelaku sebagai Target Operasi Sikat Musi 2 (T.O) Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.

Lanjutnya, penangkapan tersebut juga berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/321/X/OPS.1.3./2025 tanggal 15 Oktober 2025 perihal Menggelar operasi mandiri kewilayahan dengan sandi Ops “Sikat 2 Musi – 2025” dan Surat Telegram Kapolres Muba Nomor : STR/23/X/RES.1.24./2025 tanggal 27 Oktober 2025 perihal Menggelar operasi “Sikat 2 Musi – 2025” serta Laporan polisi nomor : LP / B-38 / X/ 2025 /SPKT / POLSEK BABAT SUPAT / POLRES MUBA / POLDA SUMSEL, tanggal 25 Oktober 2025.

Masih menurutnya, yang menjadi korban aksi kriminal M Iqbal Ramdhani warga Kp Hanjawar RT 05 RW 02 Desa Cikondang Kecamatan Cirebon Kabupaten Cianjur Jawa Barat dengan TKP di Jalan Lintas Palembang – Jambi Dusun VII Desa Letang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba.

Para pelaku M. Jeri (28) warga dari Dusun II dan Andriko (28) warga Dusun III Desa Letang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba serta barang bukti ikut diamankan berupa 1 buah dongkrak, 1 buah kunci roda dan 1 buah besi pipa dengan panjang 1,5 meter.

Kronologi kejadiannya diketahui hari Sabtu, tanggal 25 Oktober 2025, sekira pukul 06.07 Wib, di Jalan Lintas Palembang – Jambi Dusun VII Desa Letang Kecamatan Babat Supat terjadi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan oleh 4 orang pelaku yang belum diketahui identitas terhadap korban.

Kejadian itu bermula kendaraan korban sedang mengalami kempes Ban depan kiri, kemudian datang 1 Orang pelaku pura-pura hendak menawarkan bantuan kepada korban, kemudian datang 3 orang teman pelaku, lalu yang 2 orang pelaku mengambil solar yang di dalam tangki sebanyak 2 jerijen isi 35 liter atau 70 Liter, 1 orang mengambil dokrak dan pipa,1 orang pelaku memukul korban dengan menggunakan kunci roda di bagian tangan sebelah Kiri sebanyak 1 kali.

Usai itu, pelaku mengambil uang korban di dalam Dashboard sebanyak Rp 1.200.000, Beras 50 Kg, pakaian 1 setel, setelah itu para pelaku melarikan diri kearah kebun sawit.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian barang kurang lebih Rp 2.320.000 dan uang tunai sebesar Rp 1.200.000, kemudian korban melaporkan kekafian yangenpanyq ke Polsek Babat Supat untuk diproses selanjutnya.

Untuk proses pengakapan pelaku, lanjutnya, pada hari ini selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 17.30 Wib di didalam Cape yang terletak di pinggir jalan Lintas Palembang – jambi Desa Letang itu terlebih dulu ditangkap TSK Jerry, kemudian penangkap pelaku lain TSK Andriko pada hari yang sama sekira Pukul 18.30 Wib saat sedang memuat buah sawit di Dusun III Desa Suka Maju Kecamatan Babat Supat, setelah itu kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Babat Supat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kanitreskrim menambahkan dari pemeriksaan Tersangka An. M. JERI dan An. ANDRIKO mengakui bahwa benar telah melakukan Pencurian Dengan Kekerasan di Jalan Lintas Palembang – Jambi Dusun VII Desa Letang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba terhadap korban M IQBAL RAMDHANI.

Untuk kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun bui dan 2 pelaku lagi identitas sudah dikantongi petugasnya yang saat ini masih dalam kejaran anggota, tukas Ipda Fran Jumaidi SH nutup penjelasannya.(MNN)

Korlip : waluyo




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *