Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Meski Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menerbitkan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang melarang kendaraan angkutan batu bara dan alat berat melintasi jalan umum, aktivitas angkutan batu bara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masih terus berlangsung.
Instruksi yang ditandatangani Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, pada 2 Juli 2025 tersebut mewajibkan seluruh angkutan batu bara menggunakan jalan khusus. Kebijakan itu mulai diberlakukan secara efektif sejak 1 Januari 2026, dengan ancaman sanksi berat bagi pihak yang melanggar.

Angkutan Batu Bara Menggunakan Dumftruck Tronton Bermuatan Berat melampaui MST Jalan Masih Bebas Melintas Di Jalan Umum Kabupaten PALI, Kamis (17/06/2026)
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (16/07/2026), truk angkutan batu bara masih terlihat melintas di jalan umum Kabupaten PALI. Kondisi tersebut memicu sorotan masyarakat PALI karena dinilai instruksi gubernur Sumsel tersebut telah di kangkangi.

Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 Yang Melarang Kendaraan Angkutan Batu Bara dan Melintasi di Jalan Umum, Yang Efektif Diberlakukan Sejak 1 Januari 2026.

Bukan cuma itu, masyarakat juga menilai pembiaran terhadap aktivitas tersebut berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara serta mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Ironisnya, apabila sebelumnya angkutan batu bara yang melintas didominasi medium dump truck enam roda dengan muatan sekitar 10 ton, kini justru ditemukan penggunaan dump truck tronton 10 roda yang memiliki kapasitas angkut hingga sekitar 30 ton.
Kendaraan dengan kapasitas tersebut dinilai jauh melebihi kemampuan jalan berdasarkan ketentuan Muatan Sumbu Terberat (MST), sehingga berpotensi mempercepat kerusakan badan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Ruas jalan yang diketahui masih dilintasi angkutan batu bara berada di jalur Simpang Raja–Jerambah Besi–Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI yang merupakan jalan umum.
Sedangkan dalam Instruksi Gubernur Sumsel tersebut, jalan umum yang dimaksud adalah jalan umum nasional, jalan umum provinsi, maupun jalan umum di kabupaten/kota) dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, angkutan batu bara yang melintas di ruas tersebut diduga berasal dari aktivitas tambang PT Bumi Sekundang Enim Energi (BSEE) dan PT Sriwijaya Bangkit Energi (SBE).
Masih beroperasinya angkutan batu bara di jalan umum memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan Instruksi Gubernur di Kabupaten PALI.
Sejumlah warga PALI berharap seluruh instansi terkait menjalankan tugas pengawasan secara maksimal agar aturan yang telah diterbitkan pemerintah tidak hanya menjadi dokumen administratif.
Dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI, Kartika Sari, S.Kom., M.M., menyatakan bahwa ruas jalan yang dilalui angkutan batu bara tersebut merupakan jalan provinsi.
“Kalau akses jalan yang dilintasi itu merupakan jalan provinsi, tentunya menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/7/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana peran Pemerintah Kabupaten PALI dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas angkutan batu bara yang melintas di wilayahnya sendiri, meskipun status jalannya merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Berdasarkan ketentuan pelaksanaan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, pengawasan dan penertiban dilaksanakan melalui Tim Gabungan Terpadu yang melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, kepolisian, serta instansi terkait lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Karena itu, masyarakat berharap koordinasi antar Instansi tidak berhenti pada persoalan kewenangan administratif semata, melainkan diwujudkan melalui langkah nyata untuk menghentikan angkutan batu bara yang masih menggunakan jalan umum.
Di sejumlah daerah lain di Sumatera Selatan, larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum telah diterapkan lebih ketat. Masyarakat PALI pun meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan kebijakan tersebut diberlakukan secara adil di seluruh wilayah tanpa pengecualian.
Jangan terkesan ada tebang pilih, kalau jalan umum di Kabupaten PALI diperbolehkan angkutan batu bara melenggang bebas dan dijadikan sebagai objek untuk pelanggaran Instruksi Gubernur Sumsel sendiri.
Warga juga berharap Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tambang maupun pengusaha angkutan yang masih diduga melanggar Instruksi Gubernur dengan menggunakan jalan umum sebagai jalur operasional angkutan batu bara. (Red)








