Miris, Angkutan Batu Bara Masih Melintas di Jalan Umum PALI, Dugaan Instruksi Gubernur Sumsel Dinodai oleh Terbitnya Dispensasi.

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Persoalan angkutan batu bara yang melintasi jalan umum di Provinsi Sumatera Selatan hingga kini masih menjadi sorotan.

Padahal, penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara telah berlangsung selama puluhan tahun dan dinilai menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan hingga meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.

Pada 2025, persoalan tersebut mulai mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menerbitkan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang larangan kendaraan angkutan batu bara melintasi jalan umum, baik jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten/kota.

Terbitnya instruksi tersebut sempat memberikan harapan bagi masyarakat Sumatera Selatan yang selama ini merasa resah akibat aktivitas angkutan batu bara di jalan umum.

Belakangan, pelaksanaan instruksi tersebut kini kembali dipertanyakan. Pasalnya, angkutan batu bara masih ditemukan melintasi jalan umum di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan Instruksi Gubernur tersebut menjadi tidak konsisten setelah adanya surat dispensasi yang disebut-sebut diterbitkan oleh Gubernur Sumatera Selatan kepada beberapa perusahaan atau angkutan batu bara yang beroperasi di Kabupaten PALI.

Informasi mengenai adanya surat dispensasi itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI, Kartika Sari, S.Kom., M.M., usai menggelar pertemuan dengan pihak perusahaan terkait penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara di Kabupaten PALI, Senin (20/07/2026).

Menurut Kartika Sari, Dinas Perhubungan Kabupaten PALI telah memberikan imbauan kepada perusahaan agar tidak menggunakan jalan umum untuk aktivitas angkutan batu bara.

“Bahkan walaupun itu cuma crossing, tetap harus dilaksanakan pada malam hari,” ujarnya.

Kartika Sari menjelaskan, untuk izin crossing, pihak perusahaan telah memiliki surat dispensasi dari Gubernur Sumatera Selatan.

Selain itu, kata dia, penggunaan akses jalan umum akses Simpang Raja juga telah dilengkapi surat dispensasi dari Gubernur.

Meski demikian, terkait penerbitan surat dispensasi tersebut, Kartika Sari menyarankan agar penjelasan lebih lanjut ditanyakan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.

Menanggapi adanya dispensasi tersebut, seorang warga Kabupaten PALI, Ajis, menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan semangat Instruksi Gubernur yang melarang angkutan batu bara menggunakan jalan umum.

“Menurut saya surat dispensasi Gubernur Sumsel itu sangat tidak relevan, bahkan terjadi ambigu dengan Instruksi Gubernur sendiri,” ujar Ajis, Senin (20/07/2026).

Ia juga menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan yang tidak sama terhadap masyarakat.

“Surat dispensasi Gubernur Sumsel itu ada kesan kalau akses jalan di Kabupaten PALI tidak apa-apa rusak, di daerah lain jangan. Warga PALI tidak apa-apa resah, daerah lain jangan. Itu kan miris, seolah terjadi tebang pilih,” tambahnya.

Ajis berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemberian dispensasi tersebut agar tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa Instruksi Gubernur Sumatera Selatan kehilangan ketegasan dalam penerapannya atau hanya menjadi aturan yang dapat dikecualikan melalui dispensasi, sehingga berujung pada timbulnya reaksi dan aksi di masyarakat. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *