Kajati Sumsel Ketut Sumedana Dikabarkan Menduduki Jabatan Baru Sebagai Deputi Di Badan Gizi Nasional (BGN)

Sumatera Selatan
medianusantaranews.com

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Ketut Sumedana, dikabarkan diangkat dmenjadi pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan. “

” Beliau memiliki pengalaman lebih dari 28 tahun di Kejaksaan dan bergelar doktor ilmu hukum,” ujar Wakil Kepala BGN sekaligus Jubir BGN Agustina Arumsari dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Selasa (21/07/2026).

Arumsari mengatakan, Ketut bakal turun tangan apabila nanti terjadi berbagai persoalan di lapangan, termasuk dugaan keracunan atau penyimpangan lainnya.

” Beliau akan turun langsung melakukan pengawasan. Dengan jaringan yang dimiliki di seluruh Indonesia,” katanya.

Menurut Arumsari, pengalaman Ketut di bidang penegakan hukum sangat dibutuhkan untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan.

” Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, melakukan monitoring, evaluasi, hingga penyusunan standar operasional,” ujarnya.

.Diketahui, nama Ketut Sumedana bukanlah orang baru di tubuh Kejaksaan.

Pria kelahiran Buleleng, Bali, 25 Agustus 1974 ini memiliki pengalaman panjang dalam berbagai posisi strategis di institusi penegak hukum tersebut.

Karier Sumedana di Kejaksaan dimulai sejak tahun 1998. Ia pernah bertugas sebagai staf di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok, lalu menempati sejumlah posisi di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, hingga menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di beberapa daerah seperti Mataram, Bantul, dan Gianyar.

Ia juga sempat menjadi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Selain itu, Ketut juga sempat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima tahun, di mana ia menjabat sebagai penyelidik, penyidik, hingga penuntut.

Ia bahkan pernah dipercaya menjadi Kepala Satuan Tugas Penuntutan di lembaga antirasuah tersebut.

Sepanjang kariernya, Ketut Sumedana menangani sejumlah perkara besar yang menyita perhatian publik. Beberapa di antaranya adalah kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar yang melibatkan Aulia Pohan, besan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), serta kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang menyeret mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.

Sementara itu terkait penunjukan Ketut Sumedang sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan di BGN ini.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menunjuk pejabat definitif baru untuk menggantikan posisi Dr. Ketut Sumedana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan secara permanen.

Karena kepindahan beliau ke Badan Gizi Nasional (BGN) baru saja diumumkan resmi melalui Keputusan Presiden per tanggal 21 Juli 2026.

Dari informasi untuk sementara roda kepemimpinan dan tugas operasional di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumsel, yaitu Anton Delianto, S.H., M.H.

Sambil menunggu Surat Keputusan (SK) resmi mutasi dari Jaksa Agung terkait siapa pengganti definitif Kajati Sumsel, pengganti Ketut Sumedana.. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *