Pabrik Kelapa Sawit PT Aburahmi Sudah Beroperasi Saat Izin Belum Lengkap, Wibawa Pemkab PALI Dipertarukan.

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Aktivitas operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) diduga milik PT Aburahmi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menuai sorotan tajam.

Perusahaan tersebut diduga telah menjalankan kegiatan operasional sebelum seluruh perizinan yang dipersyaratkan dinyatakan lengkap.

Dalam hal ini, Ketegasan Pemkab PALI dipertanyakan, karena bila hal ini dianggap permasalahan sepele tidak tertutup kemungkinan permasalahan serupa akan terus terulang.

Kondisi ini memunculkan kritik keras karena dinilai berpotensi mencederai kewibawaan pemerintah daerah serta penegakan aturan di Kabupaten PALI.

Di tengah kewajiban setiap pelaku usaha untuk mematuhi segala regulasi, justru muncul pengakuan dari pejabat pemerintah bahwa izin operasional perusahaan masih dalam proses.

Fakta tersebut diungkap saat Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda PALI, Drs. Supawi, bersama jajaran pemerintah daerah mengunjungi lokasi PKS PT Aburahmi pada Selasa (4/8/2026). Menurut Supawi, kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemberitaan yang viral mengenai dugaan pabrik telah beroperasi tanpa izin operasional.

Ia menegaskan bahwa kunjungan tersebut bukan merupakan inspeksi mendadak (sidak).

“Sebenarnya bukan sidak, tetapi silaturahmi terkait pemberitaan bahwa Aburahmi telah beroperasional tidak memiliki izin. Ternyata izin itu sedang dalam proses,” ujar Supawi kepada awak media.

Pernyataan senada disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PALI, Hj. Rismaliza, SH., M.Si. Ia mengakui izin operasional PKS PT Aburahmi hingga kini belum terbit karena masih terkendala pada sistem Online Single Submission (OSS).

“Untuk izin operasional PT Aburahmi memang masih dalam proses karena masih tertolak sistem OSS. AMDAL sudah keluar kalau tidak salah,” jelasnya.

Pengakuan dua pejabat tersebut justru memunculkan pertanyaan publik. Sebab, di sisi lain muncul informasi bahwa aktivitas operasional PKS telah berlangsung, sementara izin operasional yang menjadi dasar legalitas menjalankan usaha diakui belum selesai diproses.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya mengenai dasar hukum kegiatan operasional perusahaan sebelum izin operasional diterbitkan. Kondisi tersebut sekaligus memunculkan sorotan terhadap efektivitas pengawasan pemerintah daerah dalam memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ironisnya, Kepala DPMPTSP PALI sebelumnya juga pernah menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi tanpa izin operasional akan ditindak sesuai ketentuan melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah.

“Ya wajib, Pak! Kita akan koordinasikan dulu dengan dinas lain, karena untuk penegakan hukum ketertiban umum ada Satpol PP,” tegas Rismaliza.

Sorotan paling keras datang dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah, SH., MH. Ia menegaskan DPRD memberikan perhatian serius terhadap dugaan adanya aktivitas usaha yang berjalan sebelum seluruh perizinan dipenuhi.

Menurut Firdaus, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan itu tidak boleh dibiarkan karena dapat mencederai wibawa penegakan hukum serta implementasi Peraturan Daerah di Kabupaten PALI.

Ia mengingatkan Satpol PP sebagai institusi yang diberi kewenangan menegakkan Peraturan Daerah agar tidak bersikap pasif.

“Satpol PP merupakan garda terdepan dalam penegakan Peraturan Daerah. Karena itu kami meminta Bupati PALI segera mengevaluasi kinerja Kepala Satpol PP,” tegas Firdaus.

Mantan aktivis Reformasi 1998 itu bahkan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh apabila aparat penegak Perda dinilai tidak menjalankan tugas dan kewenangannya.

“Apabila terbukti tidak menjalankan tugas dan kewenangannya dalam melakukan penindakan, maka perlu dilakukan evaluasi, termasuk pergantian pejabat apabila dianggap diperlukan,” ujarnya.

Firdaus menegaskan DPRD Kabupaten PALI tidak pernah menolak investasi. Sebaliknya, pihaknya mendukung setiap investasi yang mampu menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun, menurutnya, investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum dan kewajiban administrasi. Seluruh pelaku usaha, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada aturan yang berlaku.

“Kami mendukung penuh iklim investasi, tetapi menolak investasi yang melanggar aturan dan berpotensi merugikan masyarakat. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi siapa pun tanpa tebang pilih. Kami menunggu langkah konkret dari Bupati PALI dalam menyikapi persoalan ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Aburahmi belum memberikan keterangan resmi terkait status izin operasional maupun dasar hukum aktivitas operasional pabrik tersebut. Instansi teknis terkait juga belum menyampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai tindak lanjut atas persoalan tersebut. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *