
Banyuasin,medianusantaranews.com- Kesungguhan klaim kami untuk melaporkan Tim pemenangan Paslon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 3 peserta pilkada serentak di Banyuasin berinisial “If” ke Mapolres Banyuasin, inilo buktinya.
Berdasarkan dari bukti laporan kepolisi nomor : TBL /105/VII/2018/SUMSEL/RES.BANYUASIN tanggal 31 Juli 2018 inilah, artinya perkara itu ada unsur yang menguatkan pidananya, maka masalah yang konpreskan oleh terlapor If itu buka hanya opini, tetapi ada faktanya, ujar Dodi Irama Kusmayadi saat dibincangi wartawan usai menerima berkas laporan klainya.
Dikatakan Dodi, laporannya ke Polres Banyuasin tadi diterima oleh Ka. SPKT Polres Banyuasin melalui Kanit Shif C, Aipda Tatang Kumala dan selanjutnya klain kami untuk kelengkapan berkas laporannya saat ini masih di BAP diruang Kanit Pidum Polres Banyuasin.
Usai di BAP pelapor ini lanjut Dodi, untuk kelengkapan berkas juga akan dihadirkan minimal 2 orang saksi diantaranya Paijer Bidin yang selama ini sebagai Ketua PPK Kecamatan Banyuasin 3 dan Dino Supriyadi Ketua TPS 02 Desa Tanjung Kepayang, tutup Dodi.
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Markos Surya Pinem saat diminta konfirmasinya melalui Kanit SPKT Shift C, Aipda Tatang Kumala membenarkan menerima laporan Ketua PPS Tanjung Kepayang melaporkan IF salah satu dari Tim pemenangan Paslon nomor urut 3 peserta pilkada serentak di Banyuasin.
If disangkakan oleh pelapor telah memfitnah dengan melakukan konferensi pers (Konpers) diberbagai media yang menyebut PPS Tanjung Kepayang telah melakukan penggelembungan suara, katanya.(wal)








