POLRES MUARA ENIM BERHASIL UNGKAP PENIPUAN ONLINE DARI DALAM LAPAS MUARA ENIM

Muara Enim
medianusantaranews.com

Berkat kerjasama Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim dengan Lapas Kelas IIB Muara Enim sehingga berhasil mengungkap kasus penipuan online dari trali besi kelas II B Muara Enim.

Pelakunya adalah oknum tahanan (warga binaan) dilapas Kelas IIB Muara Enim yang bernama Frengki Risnadi (28th) Warga Desa Lubuk Nipis Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara enim Sumatera Selatan, Rabu (12/12/ 2018) sekitar pukul 13.00 WIB.
 
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Tanjung Agung menuturkan bahwa awal terungkapnya kasus penipuan online ini berawal pelapor /korban Harmunadi Bin Sasmiadi (37th) warga Desa Keban Agung KecamatanTanjung Enim Kabupaten Muara Enim melaporkan adanya penipuan online
dengan menggunakan telpon yang dilanjutkan melalui akun FB (facebook).

Diketahui bahwa pelaku/ terlapor mengatas namakan Ariansyah yang merupakan kawan kantor korban yang meminta tolong mengirimkan uang sebesar Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dengan alasan saat itu terlapor sedang ada masalah di kepolisian dan nantinya uang tersebut akan terlapor gunakan untuk mengurus masalahnya di kepolisian.

Dan korban percaya itu, mengingat yang akun tetsebut merupakan rekan kerja korban yang sedang terkena masalah. Kemudian korbanpun mengirimkan Uang yang diminta tersebut ke rekening atas nama Rhanti Afrily sesuai arahan terlapor.

Selanjutnya, setelah itu korban/pelapor menanyakan kebenaran tentang nomor .hp yang menghubungi pelapor kepada istri Ariansyah, kemudian istrinya menerangkan bahwa nomot hp tersebut bukanlah nomor hp Ariansyah. Bukan cuma itu, kemudian Pelaporpun juga mendapat Informasi bahwa ada akun Facebook yang mengatas namakan Junaidi yang juga mengaku sebagai salah satu kepala desa di Kecamatan Tanjung Agung, yang juga meminta uang untuk di Pinjam dan dengan cara yang sama seperti terhadap Pelapor mengirim uang harus ke nomor rekening BRI atas nama Rhantie Afrily.

Lanjut Kapolsek,  selain terhadap para korban tersebut, terlapor juga sudah melakukan Penipuan dengan cara yang sama terhadap beberapa Korban lainnya dan masing masing korban mengalami kerugian 2-3 juta.

” Atas kejadian tersebut para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Agung untuk diungkap ” Ujar Kapolsek.

Jelas Kapolsek lagi, setelah mendapat Laporan tentang Penipuan online tersebut, Tim L.E.B.A.H (Law Enforcement and Brave to Action Honestly) Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim yang dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Agung dan Kanit Reskrim langsung laksanakan penyelidikan. Dan di dapatlah Posisi Pelaku ternyata berada di dalam Lapas Kelas II B Muara Enim atas Nama Terlapor Frengki Risnandi yang merupakan oknum tahanan Lapas yang masih menjalani hukuman dalam Perkara pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUH Pidana). Berkenaan dengan kasus penipuan online ini, Tersangka pun sudah mengakui kalau  ia adalah pelaku perbuatan tersebut.

Maka Tim L.E.B.A.H Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim, segera mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Hp merk Advan warna Gold dengan 2 nomor sim cardnya yang digunakan utk melakukan penipuan melalui Facebook.

” Kami juga menghimbau kepada masyarakat Tanjung Agung apabila mengetahui ada korban lain dengan modus operandi serupa, agar segera melapor ke Polsek Tanjung Agung, karena untuk sementara yang terdata sebagai korban sebanyak sekitar 20 orang dengan total kerugian berkisar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah). 

” Dan pada saat ini baru satu pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, untuk yang diduga 2 orang lainnya (pemilik rekening dan suaminya yang juga sebagai napi didalam Lapas masih sebatas saksi untuk di dalami dan dikordinasikan dengan pihak Kejaksaan untuk mengetahui dapat atau tidaknya di naikkan sebagai tersangka ”

” Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan Online ” Tutup Kapolsek (Ab/IWO)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *