Muara Enim
medianusantaranews.com
Penambangan Tanpa Izin (PETI) yaitu tambang Batubara ilegal yang teroperasi di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, Kecamatan Tanjung Agung dalam wilayah Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan sepertinya masih terus melaksanakan aktivitasnya.
Padahal PETI ini sudah banyak memakan korban jiwa, juga dampak kerusakan lingkungan hidup akibat kegiatan PETI ini semakin hari semakin memprihatinkan.
Hal ini mengundang banyak pertanyaan masyarakat Kabupaten Muara Enim lantaran aktivitas PETI ini terkesan ada pembiaran. Padahal daya rusak lingkungan akibat PETI ini sangat luar biasa.
AR salah satunya. Kepada media ini dia menuturkan bahwa PETI atau lebih populer pertambangan batu bara ilegal sangat merusak lingkungan sekitar tambang lantaran tidak ada reklamasi pasca tambang.
” PETI itu sangat merusak lingkungan sekitar lancaran tambang batu bara tanpa izin itu tidak ada reklamasi sesudah menambang ” Ujar lelaki yang minta namanya di inisialke ini.
Selain itu, lanjut dia, PETI itu tidak ada pembayaran pajak resmi ke negara, tidak ada kemasukan untuk negara, yang ada hanya untuk mengisi kantong oknum oknum yang terlibat dalam PETI itu. Bahkan sambung dia, aktvitas PETI itu juga tidak mengurangi pengangguran secara signifikan.
” Yang jelas PETI itu penambangan tanpa izin, itu merupakan perbuatan melawan hukum, yang melanggar undang-undang minerba, ada ancaman pidana dan perdatanya,” Tegas Pemerhati Kabupaten Muara Enim ini.
” Namun anehnya, walaupun pertambangan batu bara itu nyata nyata melanggar hukum tapi jalan terus, tidak ada rasa takut para pelakunya terkesan ada pihak yang membekingi” Tambahnya.
Dituturkannya lagi aktivitas PETI itu memang nampak membuat perubahan kehidupan masyarakat sekitar lebih baik pada saat ini. Namun mereka tidak menyadari bahwa lingkungan bukan cuma untuk kehidupan saat ini, tapi juga perlu untuk di wariskan kepada anak cucu nantinya. Apa yang bakal terjadi Pasca aktivitas pertambangan batu bara tanpa izin (PETI) itu nantinya.
Masih penuturan dia, bahwa PETI itu tidak memiliki izin amdal. Jadi sudah dipastikan tidak ada kontrol dan pengawasan terhadap pencemaran lingkungan, darat dan air dimana kegiatan PETI itu dilaksanakan.
” Yang namanya Penambangan tanpa izin tidak ada pihak pihak yang mengawasi terkait dampak lingkungan yang akan terjadi akibat kegiatan tambang itu, dimana ada batu bara digali, diangkut, dijual, begitulah prakteknya dari hari ke hari, sedangkan masalah lingkungan mereka tidak peduli” Ungkap dia.
” Dan walaupun sering dirazia, namun itu terkesan hanya seremoni belaka. sebuah aksi tanpa hasil, PETI tetap jalan terus tanpa tindakan ” Terang AR.
” Padahal kegiatan PETI itu sudah jelas melanggar undang-undang tentang pertambangan, undang-undang tentang lingkungan hidup, juga tindak pidana illegal mining diantaranya menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan pada Pasal 109 UUPPLH setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” Demikian AR (Ab/Tim)