DISINYALIR PROYEK HANTU BANYAK GENTAYANGAN DI KABUPATEN PALI

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Proyek pembangunan Gorong-Gorong Jembatan di Perbatasan Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi menuju Desa Sungai Langan, Kecamatan Penukal diduga Proyek Hantu.

Pasalnya, proyek pembangunan Gorong-Gorong di Perbatasan Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi menuju Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal tersebut, tidak ada Plang Proyek (papan proyek), jadi lebih pantas kalau proyek seperti itu disebut Proyek Hantu. Proyek macam ini sudah sering ditemui di Kabupaten PALI, hanya dengan modus perhatian Pemkab PALI terhadap kebutuhan segera masyarakat setempat.

Untuk proyek gorong gorong dimaksud, salah seorang tukang proyek yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pengerjaan proyek gorong-gorong di jalan desa Sungai Langan itu memang sumber dananya dari Dinas PUTR kabupaten PALI. Namun kata dia, mengenai perusahaan apa, siapa pemborongnya, dirinya tidak tahu. Hanya dari info bahwa proyek ini menggunakan dana darurat yang ada di Dinas PUTR PALI tahun 2022. Dirinya hanya pekerja. Katanya.

“Kami cuman begawe dan sesuai dengan upah bae (kami Cuma pekerja, dan sesuai dengan upah saja-red), tidak tahu siapa pemborongnya, apa perusahaannya, kami cuma disuruh dinas PUTR PALI untuk mengerjakan proyek ini, ” katanya, Kamis (09/06/2022).

Sementara, terkait permasalahan ini, Ristanto Plt Kepala Dinas PUTR PALI, juga Hilmansyah Sekdin PUTR PALI ketika dikonfirmasi media, mereka tidak memberikan penjelasan sedikitpun.

Sedangkan salah seorang Kabid di Dinas PUTR PALI, Ismad ketika dikonfirmasi, memberikan balasan kalau dia sedang dinas luar. Wartawan disuruhnya konfirmasi melalui salah seorang pegawai PUTR PALI yang bernama Jefran.

“ Saya sedang dinas Luar Kota Palembang, silahkan konfirmasi ke Pak Jefran, ” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (09/06/2022) sekira pukul 22.07 WIB.

Namun ketika media kembali mengkonfirmasi untuk meminta nomor kontak Jefran. Mala kabid Ismad tidak memberikan respon, Jumat (10/06/2022).

Awak media pun mencoba langsung mendatangi Kantor PUTR Kabupaten PALI pada Jumat, (10/06/2022) sekira pukul 13.30 WIB.

Di Kantor Dinas PUPR kabupaten PALI, pihak media cuma berhasil menemui salah seorang staf Dinas PUTR. sedangkan para petinggi di Dinas PUTR PALI serta pegawai yang terkait pada proyek hantu itu, semuanya tidak ada dikantor.

“ Pak Jefran tidak ada ditempat, sedang istirahat,” kata salah satu staf Dinas PUTR Kabupaten PALI itu singkat.

Terpisah, Ketua GNPK-RI PW Sumsel Aprizal Muslim, S.Ag ketika dimintai tanggapannya terkait dugaan proyek hantu ini. Aprizal mengatakan sangat menyayangkan tentang pembangunan gorong-gorong dijalan perbatasan desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, dan desa Sungai Langan Kecamatan Penukal tersebut terkesan tidak transaparan. Bahkan kejadian seperti ini sudah sering dilakukan oleh Dinas PUTR Kabupaten PALI.
Kapan lagi Kabupaten PALI ingin berbenah dari asumsi asumsi mengerjakan proyek semaunya saja

“Sudah sepatutnya Dinas PUTR Kabupaten PALI mulai berbenah diri dalam mengololah uang negara. Sudah terlalu banyak kejanggalan kejanggalan dalam melaksanakan proyek proyek di dinas PUTR Kabupaten PALI,  apalagi pembangunan yang menggunakan Uang Negara, harus diketahui publik, ada dipertanggungjawabkan serta harus transparan. Tidak bisa semaunya saja seolah menganggap masyarakat PALI tidak paham tentang pelaksanaan proyek ” ujar Aprizal.

” Walaupun itu dana darurat, dana apa saja, kalau Uang Negara harus transparan, ” tukasnya, Jumat (10/06/2022).

Dalam masalah ini, sambung Aprizal, dirinya meminta anggota DPRD PALI menjalankan fungsi legaslasinya untuk mengawasi seluruh kegiatan yang ada di Bumi Serepat Serasan. Jangan terkesan ada pembiaran, menimbulkan indikasi korupsi Uang Negara, konspirasi merajalela di Kabupaten yang  kantor bupati masih numpang ini.

Aprizal menegaskan Dinas PUTR Kabupaten PALI harus memaparkan ke publik mengenai proyek gorong gorong itu, sebelum pihaknya melapor ke aparat penegak hukum.

“ Apabila Dinas PUTR PALI tidak mau memaparkan di depan publik, masalah ini akan dinaikkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab, ini diduga sudah merugikan Negara, serta menyalahi aturan Negara,” tegas Aprizal.

” Karena untuk diketahui, sesuai Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, apapun dan siapapun berhak mengetahui semua kegiatan Negara, terutama pembangunan daerah ” Jelasnya.

” Dalam hal ini kami sangat meragukan kinerja oknum Plt Kadis PUTR kabupaten PALI,
Apa lagi yg bersangkutan baru beberapa bulan di kabupaten PALI pindahan dari kabupaten Musirawas Utara (muratara). Memang apa saja prestasi yang sudah dilakukan oknum itu di Kabupaten Muratara sehingga ditarik ke Kabupaten PALI yang terkenal banyak masalah proyek. Itu tanda tanya besar,  ” Ujar Aprizal.

” Janganlah Kabupaten PALI terkesan jadi daerah uji coba, atau tempat membuang pejabat yang tidak memiliki prestasi, menjadi asumsi tempat oknum mencari duit semata, Sehingga gonta ganti setiap tahun semaunya saja ” Pungkasnya. (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *