DPD LSM ABRI ABDI LESTARI CS, TEGAS MENOLAK PELANTIKAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MUARA ENIM

Muara Enim
medianusantaranews.com

Perhelatan Pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim sisa periode 2018 – 2023 oleh DPRD Kabupaten Muara Enim telah usai. Namun di masyarakat Kabupaten Muara Enim masih terjadi pro dan kontra, antara pihak yang minta segera dilantik dengan pihak yang menolak dilantik.

Salah satunya yang menolak dari LSM Abri Abdi Lestari. Ketua DPD LSM Abri Abdi Lestari Derajat Kurniawan ST didampingi Reza Adesanur mengatakan menolak pelantikan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim yang baru saja dipilih oleh DPRD Muara Enim.

Menurut pria yang akrab disapa Dody ini,  masalah pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim yang sudah dilaksanakan DPRD Muara Enim, itu sah sah saja,tidak ada salahnya. Namun masalah akan dilantiknya Wakil Bupati Muara Enim.sisa periode 2018 – 2023, pihaknya menolak.

Karena lanjut Dody, kalau sampai Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim dilantik itu jelas melanggar aturan yang ada.

Dijelaskan Dody, Sesuai dengan Undang-undang No. 10 tahun 2016 pasal 176 ayat 4 yaitu pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Sedangkan sisa waktu periode Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim sisa periode 2018 – 2023 hanya tinggal kurang dari setahun lagi.

Maka penting kiranya Mendagri Tito Karnavian memberikan atensi khusus agar pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim yang sudah dilaksanakan DPRD Muara Enim dianulir hingga habis masa periode 2018 – 2023.

” Maka kami dari DPD LSM Abri Abdi Lestari Kabupaten Muara Enim menolak pelantikan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim,” tegas Dody.

” Namun apa bila tetap dipaksakan pelantikan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim, kami dari LSM ABRI Abdi Lestari bersama masyarakat Kabupaten Muara Enim akan mengerahkan massa besar besaran dan didukung oleh LSM Brantas, Projo, Gass dan lain lain ,” Pungkasnya

Sebelumnya ada sebanyak dari 45 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim ada sebanyak 36 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sudah melaksanakan pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim pada
Rapat Paripurna ke XVII DPRD Pemungutan dan penghitungan suara serta Penetapan Wakil Bupati  terpilih sisa masa jabatan 2018 – 2023  yang dilaksanakan di  gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, selasa (06/09/2022) sekitar 10.00 WIB.

Pada proses pemilihan tersebut calon Wakil Bupati Kabupaten Ahmad Usmarwi Kaffah SH, LLM (Bahan), L.L.M (Abdn), PhD mendapat dukungan 35 suara sedangkan calon Bupati Muhammad Yuddhistira Syahputra SH MH mendapat dukungan 1 suara.

Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki ketika diwawancarai media seusai pemilihan mengatakan  mengatakan bahwa pihaknya segera akan memerintahkan Panitia Pemilihan untuk membawa hasil berkas pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim ke Gubernur Sumsel H Herman Deru. Selanjutnya Gubernur Sumsel akan menyampaikan berkas hasil pemilihan itu ke Kementerian Dalam Negeri.

” Kita akan segera memerintahkan Panitia Pemilihan Wakil Bupati untuk membawa berkas hasil pemilihan Wakil Bupati Muara Enim ke Gubernur Sumsel selanjutnya Gubernur Sumsel akan menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar Liono Basuki

Ketika ditanya wartawan, bagaimana jika  pemilihan Wakil Bupati Muara Enim tidak disetujui Gubernur Sumsel. Ketua DPRD Muara Enim.Liono Basuki dengan tegas menjawab bahwa masalah itu bukan wilayah mereka. Kalau masalah itu kata Liono, Silahkan tanya langsung kepada Gubernur langsung..

” Kalau masalah itu, itu bukan wilayah kami, Silahkan tanya dengan Gubernur langsung,” ujar dia. (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *