Prabumulih
Medianusantaranews.com
Polsek Cambai Polres Kota Prabumulih Provinsi Sumsel berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada Oktober 2022 lalu.
Pelakunya adalah Argadius (37th) alias Rius warga Dusun I Desa Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muara enim – Sumatera Selatan.
Sedangkan korbanya adalah Panji warga Desa Muara Sungai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.
Kapolres Kota Prabumulih melalui Kapolsek Cambai IPTU Warianto menerangkan bahwa terungkapnya kasus ini berawal korban (Panji )warga Dusun I Desa Muara Sungai Kecamatan Cambai kota prabumulih sedang berada di kebunnya dan memarkirkan motor tidak jauh dari lokasi tempat ia bekerja. Namun ketika menjelang siang waktu istirahat dia tidak lagi melihat motor miliknya ditempat semula. Dirinya sudah memastikan kalau sepeda motor miliknya itu sudah hilang dicuri orang.
Maka korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cambai.
Polsek Cambai pun segera melakukan penyelidikan terduga pelakunya.
Berkisar satu bulan pelaku termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Cambai – Polres Kota Prabumulih. Kemudian anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya
Kapolsek Cambai pun segera menurunkan Tim Muara Elang ke rumah pelaku. Namun pelaku tidak kooperatif, ketika mau di tangkap, pelaku mencoba mengadakan perlawanan bahkan hampir melukai anggota dilapangan.
Tidak mau ambil resiko lebih besar, maka pun memberikan tindak tegas terukur terhadap pelaku. Setelah mendapatkan perawatan di RSUD Kota Prabumulih maka pelaku pun segera diamankan di Polsek Cambai untuk di proses lebih lanjut
Sedangkan motor milik korban BG 6564 CW warna putih sudah dijual pelaku dengan harga Rp 1.600.000,” sehingga atas kejadian ini korban di mengalami kerugian berkisar Rp 6000.000,-
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Argadius, kita kenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman empat tahun kurungan penjara, tutup Kapolsek, Minggu (04/12/2022) (An)







