KEJARI MUARA ENIM LIMPAHKAN PERKARA DUGAAN KORUPSI PROSES AKUISISI PT SBS OLEH PTBA, KE PENGADILAN TIPIKOR PALEMBANG

Muara Enim

medianusantaranews.com

Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan pelimpahan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (Persero)Tbk (PTBA) Melalui Anak Perusahaan PT Bukit Multi Investama Tahun 2015 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus, Jumat (10/11/2023) sekitar pukul 13.30 Wib

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH mengatakan bahwa pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT. Satria Bahana Sarana oleh PT Bukit Asam (Persero) Tbk melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama tahun 2015 tersebut dilaksanakan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Muara Enim Willy Pramudiya Ronaldo SH MH.

Anjas menerangkan untuk diketahui bahwa dalam perkara ini sudah ada 5 (lima) orang tersangka yaitu:

1. Ir. ADP selaku Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT. Bukit Asam

2. Ir. MW selaku Direktur Utama PT.Bukit Asam Tahun 2011 s/d April 2016

3. NT selaku Analis Bisnis Madiya PT. Bukit Asam Tahun 2012 s/d 2016 dan wakil ketua tim akuisisi jasa penambangan

4. Ir. H. SI selaku Ketua Tim Akuisisi Pengambil Alihan PT. Satria Bahana Sarana

5. RT selaku Direktur PT. Tri Ihua Samara ( pemilik PT. Satria Bahana Sarana sebelum di Akuisisi oleh PT. BMI

Anjas menerangkan, bahwa pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT. Bukit Asam (Persero) Tbk melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama tahun 2015 dilakukan setelah sebelumnya berkas untuk 5 (lima) orang tersangka tersebut dinyatakan lengkap oleh tim penuntut umum dan telah dilakukan penyerahan para tersangka beserta barang bukti dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Pelimpahan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) melalui Anak Perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) Tahun 2015.

” Bahwa terhadap ke 5 (lima) tersangka tersebut telah dilakukan penahanan Rutan Di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang di Palembang,” ujar Anjas.

” Bahwa telah dilimpahkannya perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Akuisisi PT Satria Bahana Sarana oleh PT. Bukit Asam (Persero) Tbk melalui Anak Perusahaan PT Bukit Multi Investama tahun 2015 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus, selanjutnya tim penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus,” ungkap Anjas.

” Pelaksanaan pelimpahan perkara tersebut berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif,” tutup Anjas (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *