Muba,medianusantaranews.com- Dikomandoi langsung Kapolsek, Satreskrim Polsek keluang Polres Muba Polda Sumsel tangkap DP (33) warga kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terduga sebagai pemilik dan pengelola sumur minyak ilegal yang terbakar di Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, pada Selasa, (31/12/2024).
Kebakaran itu yang disebabkan dari percikan api mesin penyedot minyak mentah. Kobaran api yang begitu cepat lalu menyambar bak penampungan yang menyebabkan kobaran api membesar tak dapat dipadamkan seketika itu. Dalam itu Polisi bergerak cepat setelah mendapati bukti yang akurat, lalu ditetapkan DP sebagai tersangka.
“Dihadapan petugas DP mengaku bahwa sumur minyak IIegal itu benar miliknya baru beroperasi 1 hari sebelum terjadi kebakaran dan usahanya itu dilakukan tanpa ada izin resmi dari Pemerintah,” terang Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata, SH mewakili Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK, MH, hari Kamis (02/01/2025).
Lanjut Kapolsek, untuk TSK DP itu ditangkap dikediamanya sendiri di Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan DP akui sumurnya itu perhari memproduksi 30 drum minyak mentah.
Masih kata Kapolsek, selain TSK Polsek Keluang juga amankan sejumlah barang bukti satu Unit sepeda motor Honda Revo, mesin sedot yang telah terbakar, katrol dan tameng tali, tiang steger besi sepanjang 9 meter serta jerigen berisi 5 liter minyak mentah.
“Barang buktinya berupa minyak mentah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk pengujian lebih lanjut,” Kapolsek AKP Yohan Wiranata menjelaskan.
Kata Kapolsek, untuk tersangka DP dijerat pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui undang-undang Cipta Kerja, jo pasal 188 KUHP.
“Untuk ancaman hukuman berat itu pasti, karena perbuatanya tidak hanya melangar hukum, tapi juga membahayakan keselamatan umum, tegas Kapolsek sekaligus menutup penjelasnya.(MNN)
Editorial : waluyo








