Sumber berita : Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel
Banyuasin,medianusantaranews.com- Kapolres Banyuasin bersama jajaran pimpinan, secara resmi menyampaikan bahwa proses pemeriksaan internal dan sidang kode etik terhadap salah satu anggotanya berinisial, Briptu RM, sedang ditangani secara serius.
Ditegaskan dalam pertemuan dengan mitra media yang digelar di Aula Tantya Sudirajati, Jum’at, (6/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Proses hukum ini dilaksanakan menyusul laporan dari seorang Bhayangkari Polres Banyuasin ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan. Oknum anggota tersebut dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran berat, yaitu penelantaran keluarga dan perselingkuhan.
Dalam pertemuan yang dihadiri Kapolres Banyuasin, Wakapolres, Kasi Humas serta perwakilan mitra media, Kapolres tegaskan komitmennya untuk menindak tegas tanpa pandang bulu.
“Tidak akan ada pandang bulu kepada personel kami, kalau dia melakukan kesalahan dan terbukti melakukan kesalahan, pasti akan diproses . Dan proses ini bisa jadi efek deterrens (efek jera) kepada personel Polres Banyuasin untuk tidak menyakiti hati keluarganya,” tegas Kapolres.
Menanggapi permintaan dari mitra media agar sidang kode etik dilakukan secara terbuka untuk menghindari simpang siur informasi, Kapolres menyatakan.
“Untuk sidang akan kami laksanakan secara terbuka. Untuk jadwal akan kami tentukan kemudian, silahkan langsung menghubungi Pak Kasi Humas terkait jadwal dan perkembangan proses pemeriksaan,” jawabnya tegas.
Kapolres Banyuasin menegaskan bahwa proses hukum internal ini cerminkan komitmen pimpinan untuk menindak tegas setiap anggota yang diduga melanggar aturan, baik etik maupun disiplin. Langkah ini diambil guna menjaga citra, integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri secara keseluruhan.
Briptu RM terancam sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), jika terbukti bersalah dalam pemeriksaan yang sedang berlangsung.(MNN/rel)
Admin : asta








