Buay Bulan Bersatu Layangkan Surat Somasi ke PTPN 1 Regional VII

TULANG BAWANG BARAT medianusantaranews.com

Masyarakat adat yang tergabung dalam wadah Buay Bulan Bersatu resmi melayangkan surat somasi kepada PTPN 1 Regional VII Unit Usaha Bunga Mayang. Surat tersebut disampaikan melalui Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tulang Bawang Barat, Lampung, Senin (20/7/2026), dengan tenggak waktu tujuh hari bagi pihak terkait untuk merespon.

Kedatangan perwakilan masyarakat disambut langsung oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Tulang Bawang Barat, Untung Budiono. Ia menyatakan pihak pemerintah daerah terbuka menerima aspirasi dari empat tiyuh yang masuk dalam wilayah adat Marga Buay Bulan tersebut.

 

“Komitmen kami siap memediasi persoalan ini. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk merespon harapan Buay Bulan Bersatu. Pemerintah berupaya maksimal menyelesaikan masalah ini, negara harus hadir untuk masyarakat,” ujar Untung.

Belum Ada Penyaluran CSR Sejak 42 Tahun Lalu

Aswar, Humas Forum Buay Bulan Bersatu, menjelaskan surat somasi ini diajukan karena PTPN 1 Regional VII Bunga Mayang belum pernah sekalipun menyalurkan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) kepada masyarakat adat setempat.

 

Menurutnya, perusahaan telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1984, dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan pada tahun 1995 hingga tahun 2026 ini. Selama puluhan tahun beroperasi, tidak ada bentuk bantuan sosial yang diterima oleh masyarakat adat di sekitar lokasi usaha.

 

Buay Bulan Bersatu juga meminta pemerintah daerah tidak memperpanjang masa berlaku HGU PTPN 1 atas lahan wilayah adat mereka.

 

“Kami datang untuk menyampaikan somasi ini lewat Pemkab dan DPRD. Alhamdulillah disambut baik, kami berharap segera ada tanggapan yang jelas,” tambah Aswar.

 

Surat somasi ini ditembuskan kepada Bupati Tulang Bawang Barat, Ketua DPRD, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten, Ketua Pengadilan Negeri Menggala, Kapolres, Kajari, Komandan Dandim 0412 Lu, Camat Tulang Bawang Udik, serta seluruh kepala tiyuh di wilayah tersebut.

 

Berdasarkan Aturan Hukum Berlaku

Penasehat Hukum Buay Bulan Bersatu, Alfian Suni, menegaskan tuntutan masyarakat didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

 

1. UUD 1945 Pasal 33 ayat 3: Kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya;

2. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria yang mengatur hak atas tanah adat atau ulayat;

3. UU No. 40 Tahun 2007 serta PP No. 47 Tahun 2012 dan 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan;

4. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 58 yang mewajibkan perusahaan menyediakan minimal 20% dari total luas lahan yang diusahakan untuk kebun masyarakat sekitar di luar area HGU.

 

“Jika lewat batas waktu tujuh hari tidak ada tanggapan yang memuaskan, kami bersama tim akan menentukan langkah hukum selanjutnya. Kami juga tidak menutup kemungkinan melakukan aksi langsung ke lokasi,” tegas Alfian. (Tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *