Proyek Jalan Simpang Raja – Simpang Empat PT MHP Wilayah PALI, Dana Tidak Transparan, Hasilnya Mengecewakan !

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Proyek pembangunan akses jalan Simpang Raja–Simpang Empat PT Musi Hutan Persada (MHP) wilayah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan kini sedang jadi sorotan masyarakat PALI.

Seperti diketahui proyek jalan ini baru dikerjakan pada tahun 2026.

Dari informasi yang didapat, proyek jalan cor ini terlaksana dari hasil konsorsium yang bersumber dana Corporate Social Responsibility (CSR) beberapa perusahaan, yakni: Perusahaan kayu kertas PT Musi Hutan Persada (MHP), Perusahaan jalan angkutan batu bara PT Servo Lintas Raya (SLR), Perusahaan tambang batu bara PT Bumi Sekundang Enim Energi (BSEE), dan Perusahaan tambang batu bara T Sriwijaya Bangkit Energi (SBE).

Kolaborasi dana CSR beberapa perusahaan untuk membangun akses jalan itu, masyarakat PALI menilai sangat tidak transparan, pasalnya tidak diketahui berapa besarnya anggaran dana untuk membangun peningkatan jalan tersebut, karena tidak diketemukan papan informasi proyek.

Bukan cuma itu, hasil pekerjaan proyek jalan itu pun, masyarakat menilai diduga tidak sesuai spesifikasi.

Karena dari pantauan langsung ke lokasi, hasil pekerjaan jalan cor konsorsium itu yang baru dikerjakan itu nampak tidak rapi dan terkesan asal-asalan, permukaan jalan terlihat bergelombang, serta pada sejumlah titik sudah sudah tampak mengalami keretakan. Masyarakat menduga hal itu terjadi karena komposisi material tidak memenuhi standar.

” Selain tidak transparan berapa besar dananya, proyek jalan cor ini baru saja dikerjakan 2026 ini, meski proyek belum lama selesai dikerjakan, kami anggap proyek cor beton jalan ini sangat tidak bermutu, diduga karena adukan cor beton dinilai terlalu muda,” ungkap Ajis salah seorang warga Kabupaten PALI, Senin (20/07/2026)

” Juga tampak permukaan jalan terlihat bergelombang sangat tidak memberi kenyamanan pengguna jalan, juga sudah ada sejumlah titik mengalami keretakan,” tambahnya.

Menurut Ajis, pembangunan infrastruktur walaupun menggunakan dana CSR tetap harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pekerjaan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

Lanjut Ajis, bukan berarti pengerjaannya boleh semena- mena. Kalau kualitasnya seperti ini masyarakat tidak yakin bisa bertahan lama, apalagi jalan ini masuk kategori jalan umum, tentunya masyarakat juga merasa dirugikan bila jalan ini cepat rusak. Apalagi diketahui untuk membangun jalan prosesnya bukan mudah dan membutuhkan waktu lama.

Karenanya, harap Ajis, Masyarakat PALI meminta pengawasan pembangunan jalan ini harus dilakukan secara maksimal baik oleh Pemerintah PALI, DPRD PALI maupun dari pihak perusahaan peserta konsorsium.

“Kami minta Pemerintah dan DPRD PALI serta pihak perusahaan pemberi dana CSR untuk segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap kualitas pekerjaan,” ucap Ajis.

” Jika ditemukan adanya penyimpangan atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, pihak pelaksana diminta bertanggung jawab dan segera melakukan perbaikan,” tegasnya

Dikatakan Ajis, Masyarakat berharap proyek yang dibangun dengan tujuan meningkatkan akses transportasi masyarakat PALI ini benar-benar dapat memberikan manfaat, pengawasannya harus diperketat sehingga tidak menjadi ajang korupsi, karena bila dikerjakan asal-asalan, tentu akan cepat rusak.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana maupun perusahaan yang menyalurkan dana CSR belum bisa dikonfirmasi. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *