Banyuasin,medianusabtraanews.com- Satres Narkoba Polres Banyuasin Polda Sumsel kembali tunjukkan konsistensi dalam pemberantasan narkotika dalam sepekan sedikitnya mengungkap 5 kasus. Petugas menangkap penjual sabu di Desa Talang jaya Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, pada, 8 April 2026, sekira pukul 21.30 WIB.
Tersangka JI (33), yang berdomisili di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berhasil diamankan serta barang bukti 2 paket sabu dengan berat bruto 11,54 gram.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat ada aktivitas transaksi narkotika di Desa Taja Mulya. Informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Banyuasin segera melakukan penyelidikan dan berhasil amankan tersangka di lokasi.
Dilokasi penangkapan, petugas menemukan dua paket sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan.
Barang bukti yang diamankan itu berupa 2 paket sabu dengan berat bruto 11,54 gram serta satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A04. Barang bukti tersebut menguatkan peran tersangka Ji sebagai penjual dalam jaringan distribusi narkotika lintas wilayah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan adanya pola distribusi narkotika lintas daerah. “Lima kasus dalam satu pekan menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Banyuasin masih aktif. Tersangka berasal dari luar daerah, sehingga kami akan mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” tutup Risnan.(MNN/rel)
Admin : waluyo
Sumber Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel








