Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Seperti diketahui Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru telah menerbitkan Instruksi Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang larangan kendaraan angkutan batu bara melintasi jalan umum, baik jalan umum Nasional, Jalan umum Provinsi dan Jalan umum Kabupaten/kota.
Instruksi yang ditandatangani Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, pada 2 Juli 2025 tersebut mewajibkan seluruh angkutan batu bara menggunakan jalan khusus batu bara. Kebijakan ini mulai diberlakukan secara efektif sejak 1 Januari 2026.

Mobilisasi Angkutan Batu Bara Melintas Di Jalan Umum Kabupaten PALI Masih Terus Marak, Terpantau, Kamis (16/07/2026)
Instruksi Gubernur Sumsel tersebut tidak main-main, dengan ancaman sanksi berat bagi pihak perusahaan yang melanggar.
Tapi sepertinya, Instruksi Gubernur Sumsel tersebut masih dipandang sebelah mata oleh sejumlah perusahaan tambang/angkutan batu bara yang beroperasi di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.
Hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya truk angkutan batu bara masih terlihat melintas di jalan umum Kabupaten PALI, berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (16/07/2026),

Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang larangan kendaraan angkutan batu bara da
melintasi dijalan umum, baik jalan umum Nasional, Jalan umum Provinsi dan Jalan umum Kabupaten/kota.
Fakta tersebut memicu sorotan masyarakat PALI karena dinilai instruksi gubernur Sumsel tersebut diduga telah di kangkangi oleh oknum oknum tak bertanggung-jawab, yang hanya mementingkan kepentingan pribadi.
Bukan cuma itu, masyarakat juga menilai ada dugaan pembiaran oleh instansi-instansi yang terkait. Ada apa?.
Sedangkan diketahui, Instruksi Gubernur Sumsel itu sendiri bertujuan untuk mengantisipasi potensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan yang kian parah. Sedangkan infrastruktur itu sendiri dibangun menggunakan anggaran uang rakyat
Juga untuk memberikan kenyamanan masyarakat pengguna jalan umum dan menghindari ancaman keselamatan pengguna jalan.
Ironisnya lagi. Sebelum diterbitkan Instruksi Gubernur Sumsel tersebut angkutan batu bara yang melintas di jalan umum Kabupaten PALI, didominasi medium dump truck kecil enam roda dengan muatan berkisar 10 ton.
Kini setelah ada Instruksi Gubernur mala pihak perusahaan batu bara menggunakan dump truck tronton 10 roda yang memiliki kapasitas angkut hingga 30 ton.
Kendaraan dengan kapasitas tersebut dinilai jauh melebihi kemampuan jalan berdasarkan ketentuan Muatan Sumbu Terberat (MST), sehingga berpotensi semakin mempercepat kerusakan badan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan tersebut terkesan ada indikasi menantang kebijakan Gubernur Provisi Sumatera Selatan
Adapun dari temuan ruas jalan umum yang masih dilintasi angkutan batu bara di wilayah Kabupaten PALI adalah akses jalan Simpang Raja–Jerambah Besi–Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, angkutan batu bara yang melintas tersebut diduga berasal dari aktivitas tambang PT Bumi Sekundang Enim Energi (BSEE) dan PT Sriwijaya Bangkit Energi (SBE).
Masih beroperasinya angkutan batu bara di jalan umum memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan Instruksi Gubernur di Kabupaten PALI oleh instansi-instansi yang terkait.
Sejumlah warga PALI berharap seluruh instansi terkait menjalankan tugas pengawasan secara maksimal agar aturan yang telah diterbitkan pemerintah tidak hanya menjadi dokumen administratif.
Dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI, Kartika Sari, S.Kom., M.M., menyatakan bahwa ruas jalan yang dilalui angkutan batu bara tersebut merupakan jalan provinsi.
“Kalau akses jalan yang dilintasi itu merupakan jalan provinsi, tentunya menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/07/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana peran Pemerintah Kabupaten PALI dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas angkutan batu bara yang melintas di wilayahnya sendiri, meskipun status jalannya merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Berdasarkan ketentuan pelaksanaan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, pengawasan dan penertiban dilaksanakan melalui Tim Gabungan Terpadu yang melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, kepolisian, serta instansi terkait lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Sebab itu, masyarakat PALI berharap koordinasi antar Instansi tidak berhenti pada persoalan kewenangan administratif semata, melainkan diwujudkan melalui langkah nyata untuk menghentikan angkutan batu bara yang masih menggunakan jalan umum.
Sebab, sejumlah daerah lain di Provinsi Sumatera Selatan, larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum telah diterapkan sangat ketat. Masyarakat PALI pun meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan kebijakan tersebut diberlakukan secara adil di seluruh wilayah tanpa pengecualian.
Jangan terkesan ada tebang pilih, kalau jalan umum di Kabupaten PALI diperbolehkan angkutan batu bara melenggang bebas dan dijadikan sebagai objek untuk pelanggaran Instruksi Gubernur Sumsel sendiri.
Warga juga berharap Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tambang maupun pengusaha angkutan yang masih diduga melanggar Instruksi Gubernur dengan menggunakan jalan umum sebagai jalur operasional angkutan batu bara.
Terkait adanya pelanggaran tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI, Kartika Sari, S.Kom., M.M mengatakan pihaknya sudah memberikan himbauan ke pihak perusahaan dan berjanji akan memanggil pihak perusahaan.
” Walaikumsalam perusahaan sdh kita himbauan,” tulisnya melalui pesan WA, Sabtu (18/07/2026).
” Hari senin perusahaan itu saya panggil ke kantor dishub,” tambahnya. (Red)








