Waduh, Alokasi Dana Desa Mangku Negara, Penukal PALI Tahun Anggaran 2025 Bernilai Ratusan Juta Mulai Disoal !!

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Pengelolaan Dana Desa (DD) Mangku Negara, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Tahun Anggaran 2025 mulai dipersoalkan.

Sejumlah pos anggaran dengan nilai cukup besar dinilai membutuhkan penjelasan terbuka dari Pemerintah Desa Mangku Negara.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, pagu Dana Desa Mangku Negara Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp851.727.000. Sementara dana yang tercatat telah tersalurkan sebesar Rp809.593.194.

Dengan demikian terdapat selisih sekitar Rp42.133.806, atau sekitar 4,95 persen dari total pagu.

Selisih tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dijelaskan secara terang. Publik tentu berkepentingan mengetahui status dana tersebut, apakah belum disalurkan, masih tersimpan dalam rekening desa, menjadi sisa dana sesuai mekanisme pengelolaan, atau memiliki status lainnya.

Keterbukaan tersebut penting agar selisih angka dalam dokumen tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Sebab, pengelolaan Dana Desa merupakan penggunaan uang negara yang wajib dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun secara nyata di lapangan.

Sorotan berikutnya mengarah pada pos Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa yang tercatat mencapai Rp429.424.600.

Nilai tersebut setara sekitar 50,42 persen dari total pagu Dana Desa Mangku Negara Tahun Anggaran 2025.

Besarnya anggaran ini tentu menimbulkan pertanyaan yang cukup mendasar. Masyarakat berhak mengetahui lokasi pekerjaan, panjang dan lebar atau volume pekerjaan, spesifikasi teknis, waktu pelaksanaan, pihak pelaksana, hingga kondisi fisik pekerjaan saat ini.

Sebab, angka dalam dokumen anggaran saja belum cukup untuk memastikan sebuah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Pencocokan antara dokumen perencanaan dan anggaran dengan realisasi fisik di lapangan menjadi penting untuk melihat apakah pekerjaan benar-benar terlaksana sesuai volume, spesifikasi dan nilai yang dipertanggungjawabkan.

Pos lain yang juga menarik perhatian adalah anggaran Keadaan Mendesak sebesar Rp108 juta.

Nilai tersebut setara sekitar 12,68 persen dari pagu Dana Desa.

Pos ini perlu dijelaskan secara lebih spesifik, terutama mengenai apa yang dimaksud dengan keadaan mendesak yang menjadi dasar penggunaan anggaran tersebut.

Publik patut mengetahui apa kejadian atau kondisi yang dikategorikan sebagai keadaan mendesak, siapa penerima manfaatnya, berapa jumlah penerima, berapa dana yang telah direalisasikan, serta dokumen apa yang menjadi dasar pertanggungjawabannya.

Pertanyaan tersebut bukan berarti menuduh telah terjadi pelanggaran. Namun, semakin besar nilai anggaran publik yang digunakan, semakin penting pula transparansi mengenai dasar dan realisasinya.

Tak kalah mencolok adalah pos Penyertaan Modal sebesar Rp170.345.400.

Nominal tersebut mencapai sekitar 20 persen dari total pagu Dana Desa Mangku Negara.

Dengan nilai sebesar itu, Pemerintah Desa dinilai perlu membuka informasi mengenai tujuan penyertaan modal, lembaga atau unit usaha penerima, dasar hukum, mekanisme penyertaan, serta perkembangan dana tersebut.

Apabila penyertaan modal tersebut berkaitan dengan BUMDes, masyarakat juga layak mengetahui bagaimana perkembangan usaha setelah menerima modal, kondisi aset dan modal, laporan keuangan, serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).

Pertanyaan sederhananya: modal sudah disertakan, lalu apa hasil dan manfaatnya bagi desa serta masyarakat Mangku Negara?

Ada lagi Anggaran Posyandu dan Kegiatan Kesehatan Perlu Terbuka

Sejumlah anggaran di bidang kesehatan masyarakat juga tercatat dalam pengelolaan Dana Desa.

Di antaranya Penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp44.563.000, yang mencakup kegiatan seperti pemberian makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia hingga insentif kader Posyandu.

Kemudian terdapat Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan sebesar Rp3.000.000, serta Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan/Pengadaan Sarana dan Prasarana Posyandu / Polindes / PKD sebesar Rp1.400.000.

Selain itu, terdapat pula anggaran Pelatihan/Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan sebesar Rp1.000.000 dan Rp6.000.000.

Seluruh pos tersebut pada prinsipnya perlu dapat ditelusuri realisasinya, mulai dari bentuk kegiatan, waktu pelaksanaan, penerima manfaat, hingga dokumen pertanggungjawabannya.

Terkait Dana Desa Mangku Negara, Pemerhati pembangunan Kabupaten PALI, Boni R, meminta Pemerintah Desa Mangku Negara memberikan penjelasan terbuka mengenai pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Menurut Boni, selisih antara pagu dan dana yang tercatat telah tersalurkan harus memiliki penjelasan yang jelas.

“Kalau pagunya Rp851 juta lebih, sementara yang tercatat tersalurkan Rp809 juta lebih, tentu ada selisih sekitar Rp42 juta. Pertanyaannya, dana tersebut statusnya bagaimana? Apakah belum disalurkan, masih tersimpan, atau ada peruntukan lain? Ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat,” tegas Boni, Senin (10/08/2026).

Ia menilai perhatian masyarakat tidak boleh hanya berhenti pada nominal yang tercantum dalam dokumen, tetapi juga harus diarahkan pada realisasi fisik maupun nonfisik.

“Jangan hanya bicara soal nominal di atas kertas. Masyarakat berhak melihat realisasinya. Untuk pembangunan jalan, misalnya, harus jelas berapa volumenya, lokasi pekerjaannya di mana, bagaimana kualitasnya, siapa pelaksananya dan berapa nilai yang benar-benar direalisasikan,” ujarnya.

Boni juga meminta penjelasan mengenai penggunaan anggaran Keadaan Mendesak Rp108 juta.

“Harus jelas apa kejadiannya, siapa penerimanya dan apa dasar penggunaannya. Semua harus bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Terkait penyertaan modal Rp170.345.400, Boni meminta Pemerintah Desa menjelaskan kepada publik ke mana dana tersebut disertakan dan bagaimana perkembangannya.

“Kalau itu penyertaan modal, masyarakat berhak tahu modalnya disertakan ke mana, bagaimana pengelolaannya, apakah berkembang atau tidak, dan apa kontribusinya terhadap desa. Jangan sampai modal besar keluar, tetapi masyarakat tidak pernah tahu hasilnya,” tegasnya.

Menurut Boni, kontrol publik bukan berarti secara otomatis menuduh adanya pelanggaran. Pengawasan diperlukan untuk memastikan uang negara dikelola secara transparan, akuntabel dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kalau semua sesuai aturan, administrasinya lengkap dan realisasinya jelas, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Justru keterbukaan akan menjawab semua pertanyaan,” tambahnya.

Untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat, Boni juga mendorong Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila terdapat dasar dan indikasi yang memang memerlukan pendalaman.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk mencocokkan dokumen perencanaan, penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran dengan kondisi nyata di lapangan.

“Kalau semua sesuai aturan, tentu hasil audit akan menjawab semuanya. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Mangku Negara belum berhasil dikonfirmasi terkait sejumlah pertanyaan mengenai pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 tersebut. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *